KOMPAS.com – Gunung Merapi terus menunjukkan peningkatan aktivitas.
Sebelumnya, Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Hanik Humaida menyampaikan bahwa Gunung Merapi sudah memasuki fase erupsi 2021.
Hanik menyebut munculnya lava pijar yang mulai terlihat pada Senin, 4 Januari 2021 lalu menandai mulai masuknya fase erupsi awal.
Baca juga: Gunung Merapi Muntahkan Lava Pijar dan Trending di Twitter, Sudahkah Masuk Fase Erupsi?
Sementara itu, menurut laporan BPPTKG pada pengamatan Sabtu (9/1/2021) pukul 06.00-12.00 WIB, Gunung Merapi dilaporkan menunjukan guguran lava sebanyak 7 kali dengan jarak luncur 600 meter ke arah hulu kali krasak.
Adapun awan panas guguran teramati 1 kali dengan jarak luncur 600 meter arah hulu Kali Krasak.
Pengamatan visual menunjukkan adanya asap kawah berwarna putih dengan intensitas sedang hingga tebal dan tinggi 100 meter di atas puncak kawah.
Meskipun menunjukkan peningkatan aktivitas, saat ini status Gunung Merapi masih berstatus Level III (Siaga).
Baca juga: Mengenal Sabo Dam, Solusi Penanggulangan Banjir Lahar Gunung Merapi...
Lantas, mengapa status Gunung Merapi tidak tidak naik menjadi Level IV (Awas)?
Penentuan status Gunung Merapi
Hanik menjelaskan, penentuan status Gunung Merapi ditentukan berdasarkan potensi bahaya yang ada terhadap penduduk.
“Sekarang ini lava pijar yang terjadi kemarin runtuhannya sekitar 150 meter. Dengan jauhnya runtuhan yang ada, ancaman itu belum sampai ke penduduk. Sehingga itu masih kita pertahankan belum menaikkan status ke awas,” ujarnya sebagaimana dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa, 5 Januari 2020 lalu.
Ia mencontohkan, sebelumnya Gunung Dukono yang berlokasi di Halmahera pernah meletus, namun statusnya tetap siaga dan tidak pernah menjadi awas.
Baca juga: Melihat Letusan Besar Gunung Merapi 10 Tahun Lalu...
Hal itu dikarenakan lokasi gunung jauh dari penduduk.
Pun dengan Merapi pada periode 2019-2020, meski juga beberapa kali meletus namun tidak dinaikkan karena ancaman tidak sampai di radius 3 km.
Berikut tingkatan status gunung api di Indonesia melansir Kompas.com (22/5/2018):
1. Normal
Status ini merupakan level dasar yang berarti gunung berapi tidak mengalami perubahan aktivitas secara visual, seismik, dan kejadian vulkanik.
Gunung berapi cukup aman dan tidak meletus hingga waktu tertentu.
Baca juga: Gunung Merapi Disebut Alami Penggembungan, Berikut Analisis BPPTKG
2. Waspada
Status waspada menandakan adanya peningkatan aktivitas gunung berapi.
Pada tingkatan ini, mulai muncul aktivitas seismik, kejadian vulkanik, dan kenaikan aktivitas di atas level normal.
3. Siaga
Status siaga menandakan bahwa gunung berapi mengalami peningkatan kegiatan seismik secara intensif.
Baca juga: Belajar Hidup Berdampingan dengan Bencana dari Warga Lereng Merapi
Ada perubahan secara visual atau perubahan aktivitas kawah.
Aktivitas dapat berlanjut ke letusan.
4. Awas
Status awas menandakan bahwa gunung berapi segera atau sedang meletus atau pada keadaan kritis yang dapat menimbulkan bencana.
Letusan pembukaan dimulai dengan abu dan uap, serta letusan berpeluang terjadi dalam waktu lebih kurang 24 jam.
Baca juga: Jadi Trending Topic, Berikut Catatan Erupsi Merapi di 2020