KOMPAS.com - Keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182 berhak mendapatkan santunan, di antaranya dari pihak maskapai penerbangan dan asuransi Jasa Raharja.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Jumlah santunan tersebut sebesar Rp 50 juta per penumpang dari Jasa Raharja, dan Rp 1,25 miliar per penumpang dari pihak maskapai, yakni Sriwijaya Air.
Baca juga: Sederet Santunan yang Layak Diterima Ahli Waris Korban Sriwijaya Air
Bukan ganti rugi
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menegaskan uang santunan itu bukan uang ganti rugi atau uang untuk membayar nyawa yang hilang akibat peristiwa kecelakaan.
"Bahasanya bukan ganti rugi, tapi santunan, kompensasi. Asumsinya, itu diberikan bukan untuk mengganti nyawa, (tapi agar) ahli waris tidak jatuh miskin. (sepeninggal korban tewas kecelakaan)," kata Tulus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/1/2021)
Apabila korban meninggal merupakan seorang kepala rumah tangga atau pencari nafkah dalam satu keluarga, maka keluarga yang ditinggalkan bisa terancam kesulitan melanjutkan hidup.
Karena itu pihak asuransi dan maskapai penerbangan harus memberikan uang santunan kepada ahli waris.
"Kalau pencari nafkahnya meninggal, asumsinya ahli waris tidak mengalami jatuh miskin. Bisa hidup dari (uang) penggantian dari pemerintah ataupun operator," ujarnya.
Ia menyebut, berdasarkan penelitian yang dilakukan Bank Dunia, kematian akibat kecelakaan lalu lintas rata-rata membuat masyarakat atau keluarga yang terdampak mengalami jatuh miskin.
Baca juga: Jasa Raharja Akan Beri Santunan Rp 50 Juta ke Keluarga Korban Sriwijaya Air
Terlebih jika yang terrenggut nyawanya merupakan kepala atau tulang punggung keluarga.
"Kalau asumsinya bahwa nyawa tidak bisa dihargai dengan apa pun, ya itu sebuah keniscayaan ya, berapa pun besarnya ya tidak bisa diganti. Yang diinginkan kan tidak terjadi (kecelakaan)," jelas dia.
Tulus mengatakan uang santunan sebanyak apa pun tidak akan bisa sepadan jika asumsinya untuk mengganti nyawa yang sudah terlanjur melayang.
"Memang nyawa bisa dikembalikan (dengan uang)? Ya tidak bisa," kata dia.
Santunan korban Sriwijaya Air
Tulus menjelaskan ada 4 jenis santunan yang didapatkan oleh ahli waris dari korban kecelakaan pesawat terbang, seperti korban Sriwijaya Air SJ 182.
Jasa Raharja
Santunan yang pertama berasal dari Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta. Kebijakan ini sesuai dengan PMK Nomor 15 Tahun 2017.
Direktur Utama PT Jasa Raharhja, Budi Rahardjo mengatakan pihaknya akan memberikan uang tersebut kepada pihak ahli waris secepatnya, setelah korban berhasil teridentifikasi oleh Tim DVI Mabes Polri, mengutip Kompas.com (12/1/2021).
Baca juga: Proses Identifikasi Jenazah Korban Sriwijaya Air, Pengumpulan Data hingga Santunan untuk Keluarga
Maskapai Sriwijaya Air
Santunan kedua sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang yang berasal dari maskapai itu sendiri, dalam hal ini adalah Sriwijaya Air.
"Berdasarkan PP dari UU Penerbangan, kemudian dikuatkan dengan Permenhub Nomor 77 tahun 2011 itu setiap penumpang yang mengalami kecelakaan di pesawat dan meninggal dunia diberikan kompensasi sebesar Rp 1,25 miliar, itu yang ada regulasinya saat ini," jelas Tulus.
Uang itu harus segera dibayarkan secara penuh oleh Sriwijaya Air kepada ahli waris secara penuh dan secepatnya.
"Itu yang harus dibayarkan penuh oleh operator kepada ahli waris, apakah istrinya, anaknya, atau orangtuanya. Kami minta operator jangan menunda-nunda, jangan mencicil, dan regulator harus mengawasi operator, karena dulu (pernah) kejadiannya operator membayarnya mencicil atau menunda," ungkap dia.
Mengingat jumlahnya yang tidak sedikit dan kondisi industri penerbangan saat ini yang tengah berada di masa sulit akibat pandemi Covid-19, Tulus menyebut tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda atau mencicil uang santunan.
Baca juga: Jasa Raharja: Korban SJ 182 Pakai Data Orang Lain Bisa Dapat Santunan, tetapi...
Menurut Tulusm hal itu sudah menjadi risiko yang harus ditanggung oleh perusahaan penerbangan ketika terjadi kecelakaan.
BPJS Ketenagakerjaan
Santunan ketiga berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Santunan ini akan cair apabila korban merupakan seorang pegawai yang terdaftar aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Tulus menyebutkan untuk besarannya adalah 48 kali gaji atau upah korban, besarannya sesuai dengan besarnya upah atau gaji terakhir yang terlapor.
Beasiswa pendidikan untuk ahli waris
Dikutip dari Kompas.tv (13/1/2021), BPJS Kesehatan juga memberikan beasiswa pendidikan kepada anak ahli waris pekerja. Beasiswa tersebut diberikan mulai dari sekolah dasar hingga beasiswa kuliah. Beasiswa diberikan bagi 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta.
Baca juga: BPJamsostek Pastikan Santunan Sampai kepada Ahli Waris Pekerja Korban Sriwijaya SJ182
Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT)
Jika ada korban yang tidak sedang bertugas, maka BPJS Kesehatan memberikan Jaminan Kematian (JK). Jaminan Kematian ini diberikan sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris.
Ahli waris pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan tersebut juga secara otomatis mendapat Jaminan Hari Tua (JHT). JHT yang diberikan merupakan tabungan pekerja semasa masih aktif bekerja.
Perusahaan pesawat
Santunan terakhir bisa didapatkan dari perusahaan pesawat, dalam hal ini Boeing.
"Memang lebih rumit, karena harus menggunakan pengacara internasional. Iya kalau menang (jumlah santunan yang didapat bisa lebih besar daripada santunan yang diberikan oleh maskapai atau operator)," jelasnya.