Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Jenis Harta yang Wajib Dimasukkan SPT Tahunan

Baca di App
Lihat Foto
businessinsider.com
ilustrasi pajak
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak untuk wajib pajak orang pribadi sudah mendekati batas akhir, yaitu 31 Maret 2021.

Seluruh warga negara yang menjadi wajib pajak, harus mulai mendata harta bendanya untuk dilaporkan ke dalam SPT Pajak.

Apa saja harta yang harus dilaporkan itu? 

Dalam laman Direktorat Jenderal Pajak, dijelaskan secara rinci soal jenis harta apa saja yang wajib masuk dalam harta menurut DJP beserta kode yang nantinya harus diisikan.

Baca juga: Selain Sepeda, Harta Apa Saja yang Wajib Dilaporkan dalam SPT?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Kas dan setara kas

2. Harta berbentuk piutang

3. Investasi

4. Alat transportasi

5. Harta bergerak

6. Harta tidak bergerak

Baca juga: Panduan Cepat Lapor SPT Pajak bagi Wajib Pajak Perorangan

 

Cara melaporkan SPT

Direktorat Jenderal Pajak memberi kemudahan bagi masyarakat dengan membuka 4 cara pelaporan SPT.

  1. Lapor dengan datang secara langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) yang ada di Kantor Pelayanan Pajak (KKP) tempat wajib pajak terdaftar atau di kantor pelayanan selain wajib pajak terdaftar.
  2. Lapor melalui jasa ekspedisi atau pos.
  3. Lapor melalui DJP online.
  4. Lapor melalui Aplication Service Provider (ASP).

Tapi di masa pandemi seperti sekarang ini, dianjurkan untuk melaporkan SPT secara online agar bisa meminimalisasi interaksi.

Untuk pelaporan online, Anda harus menyiapkan NPWP, Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan akun DJP online. 

Baca juga: Bersiap, Lapor SPT 2020 Bisa Dilakukan Mulai 1 Januari 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi