KOMPAS.com - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak untuk wajib pajak orang pribadi sudah mendekati batas akhir, yaitu 31 Maret 2021.
Seluruh warga negara yang menjadi wajib pajak, harus mulai mendata harta bendanya untuk dilaporkan ke dalam SPT Pajak.
Apa saja harta yang harus dilaporkan itu?
Dalam laman Direktorat Jenderal Pajak, dijelaskan secara rinci soal jenis harta apa saja yang wajib masuk dalam harta menurut DJP beserta kode yang nantinya harus diisikan.
Baca juga: Selain Sepeda, Harta Apa Saja yang Wajib Dilaporkan dalam SPT?
1. Kas dan setara kas
- 011 : uang tunai.
- 012 : tabungan.
- 013 : giro.
- 014 : deposito.
- 015 : setara kas lain.
2. Harta berbentuk piutang
- 021 : piutang.
- 022 : piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa.
- 029 : piutang lain.
3. Investasi
- 031 : saham yang dibeli untuk dijual kembali.
- 032 : saham.
- 033 : obligasi perusahaan.
- 034 : obligasi pemerintah.
- 035 : surat utang lain.
- 036 : reksadana.
- 037 : instrumen derivatif seperti rights, waran, kontrak berjangkau dan lain-lain.
- 038 : penyertaan modal perusahaan lain seperti pada CV, firma dan lain sebagainya.
- 039 : investasi lain.
4. Alat transportasi
- 041 : sepeda.
- 042 : sepeda motor.
- 043 : mobil.
- 049 : transportasi lain.
5. Harta bergerak
- 051 : logam mulia seperti emas batangan dan perhiasan.
- 052 : batu mulia seperti intan dan berlian.
- 053 : barang seni dan antik.
- 054 : kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter dan peralatan olahraga khusus.
- 055 : peralatan elektronik dan furnitur.
- 059 : harta bergerak lain.
6. Harta tidak bergerak
- 061 : tanah maupun bangunan tempat tinggal.
- 062 : tanah maupun bangunan usaha seperti ruko, pabrik, gudang.
- 063 : tanah lahan usaha seperti lahan perkebunan dan lahan pertanian.
- 069 : harta tak bergerak lain.
Baca juga: Panduan Cepat Lapor SPT Pajak bagi Wajib Pajak Perorangan
Cara melaporkan SPT
Direktorat Jenderal Pajak memberi kemudahan bagi masyarakat dengan membuka 4 cara pelaporan SPT.
- Lapor dengan datang secara langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) yang ada di Kantor Pelayanan Pajak (KKP) tempat wajib pajak terdaftar atau di kantor pelayanan selain wajib pajak terdaftar.
- Lapor melalui jasa ekspedisi atau pos.
- Lapor melalui DJP online.
- Lapor melalui Aplication Service Provider (ASP).
Tapi di masa pandemi seperti sekarang ini, dianjurkan untuk melaporkan SPT secara online agar bisa meminimalisasi interaksi.
Untuk pelaporan online, Anda harus menyiapkan NPWP, Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan akun DJP online.
Baca juga: Bersiap, Lapor SPT 2020 Bisa Dilakukan Mulai 1 Januari 2021
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.