KOMPAS.com - Setelah sempat ditutup karena pandemi, Direktorat Jenderal Imigrasi sudah membuka kembali pelayanan pembuatan paspor.
Terhitung sejak 15 Juni 2020, warga negara Indonesia sudah bisa mengurus paspor baru juga penggantian paspor karena habis masa berlaku, hilang atau perubahan data.
Untuk pembuatan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku, masyarakat bisa melakukannya secara online. Tapi khusus untuk penggantian paspor karena hilang atau rusak, masyarakat harus datang langsung ke kantor imigrasi.
Pembuatan paspor kini makin mudah karena bisa dilakukan online, seperti yang diberitakan Kompas.com, Senin (25/1/2021).
Meski pendaftaran dalam hal ini pengisian formulir dilakukan online, tapi pemohon paspor baru tetap harus datang ke kantor imigrasi untuk melakukan wawancara, verifikasi berkas, pengambilan sidik jari, juga foto.
Baca juga: Panduan Cara Membuat Paspor via Online, Berikut Syarat dan Biayanya
Untuk membuat paspor, Anda bisa mengambil antrean layanan paspor di aplikasi Layanan Paspor Online. Aplikasi ini bisa dengan mudah Anda cari dan unduh di Playstore dan Appstore.
Setelah aplikasi tersedia, buatlah akun dengan mendaftar menggunakan email yang masih berlaku.
Akseslah aplikasi, ikuti tahapan-tahapan yang ada hingga mendapatkan kode booking atau barcode.
Kode booking inilah yang harus Anda bawa ketika datang ke kantor imigrasi yang sudah Anda pilih.
Di kantor imigrasi, petugas akan mengecek kelengkapan dokumen yang sudah Anda bawa. Jika dokumen sudah memenuhi syarat, Anda akan mendapat nomor antrean untuk melakukan sesi foto, pengambilan sidik jari juga wawancara.
Lantas apa saja dokumen dan biaya yang harus disiapkan untuk membuat paspor? Berikut adalah perinciannya :
Dokumen membuat paspor
- E-KTP.
- Kartu Keluarga (asli dan fotokopinya)
- Akta kelahiran, buku nikah, ijazah atau surat baptis (asli dan fotokopinya).
- Khusus untuk warna negara asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia harus membawa surat pewarganegaraan Indonesia.
- Bagi yang berganti nama, membawa surat penetapan ganti nama.
- Materai.
Khusus untuk perpanjangan paspor, Anda hanya perlu membawa E-KTP dan paspor lama.
Biaya membuat paspor
Pembayaran dilakukan maksimal 7 hari setelah proses pengurusan dokumen di Kantor Imigrasi.
Adapun biaya pembuatan paspor baru sesuai yang dilansir laman Direktorat Jenderal Imigrasi adalah sebagai berikut :
1. Paspor biasa (non elektronik) 48 halaman : Rp 350.000.
2. Paspor elektronik (e-paspor) : Rp 650.000.
3. Layanan percepatan paspor (jadi di hari yang sama) : Rp. 1.000.000 (belum termasuk biaya pembuatan paspor.
Khusus untuk layanan percepatan paspor, belum semua Kantor Imigrasi menyediakannya.
Sedangkan rata-rata lama pembuatan paspor, adalah empat hari kerja terhitung setelah tagihan biaya dilunasi.
Baca juga: China Luncurkan Paspor Virus Corona, Apakah Itu?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.