KOMPAS.com - Sistem tilang elektronik atau Electronic Law Enforcement (ETLE) akan mulai diberlakukan pada Selasa (23/3/2021).
Dengan berlakunya tilang elektronik, nantinya petugas yang ada di simpang jalan tidak lagi melakukan tindakan penilangan.
Mereka juga tidak bisa melakukan tilang di tempat karena sudah terekam melalui CCTV yang sudah disebat di setiap daerah.
Baca juga: Cara Kerja ETLE Mobile atau Tilang Elektronik Berjalan
12 Provinsi
Untuk beberapa daerah yang belum memiliki fasilitas CCTV, pihak kepolisian masih diberikan wewenang untuk melakukan tilang di tempat.
Meski nantinya berlaku secara nasional, tilang elektronik tahap pertama baru ada akan dimulai di 12 daerah.
Kedua belas daerah tersebut adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Riau, Jambi, Sumatera Barat, Lampung, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara.
Pelanggaran yang diincar
Saat penerapan tilang elektronik, ada lima jenis pelanggaran yang diincar dengan denda yang berbeda-beda.
Berikut rinciannya:
1. Menggunakan gawai
Pengendara dilarang untuk melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi, salah satunya bermain ponsel.
Pelanggaran menggunakan handphone tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009. Kegiatan yang mengganggu konsentrasi diancam dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.
Baca juga: Catat, Tilang Elektronik di Solo Berlaku Mulai 23 Maret 2021
2. Tidak memakai helm
Pengendara sepeda motor wajib melengkapi dengan perangkat keselamatan salah satunya adalah helm berstandar nasional Indonesia (SNI).
Aturan ini sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 106 ayat 8 bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai SNI.
Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.
Baca juga: Tilang Elektronik Berjalan Resmi Meluncur
3. Tidak memakai sabuk pengaman
Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman.
Bagi yang melanggar aturan ini dan terekam kamera pengawas ETLE sesuai Pasal 289 maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
4. Melanggar rambu dan marka
Setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik itu sepeda motor atau pun mobil wajib untuk mematuhi setiap rambu dan juga marka jalan.
Bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, sesuai dengan pasal 287 ayat (1) bisa dikenakan sanksi berupa kurungan penjara dua bulan dan denda Rp 500.000.
5. Menggunakan pelat nomor palsu
Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang ada pada setiap kendaraan bermotor harus sesuai dengan dokumen yang ada.
Terkait dengan penggunaan pelat nomor ini juga menjadi salah satu pelanggaran yang diincar oleh kamera pengawas.
Pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu sesuai dengan Pasal 280 bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca juga: Program Kerja Kapolri Baru dan Tanggapan Ahli soal Tilang Elektronik