KOMPAS.com - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM yang mulai dicairkan sejak Agustus 2020, kembali disalurkan pada 2021.
Program BLT UMKM ini dirancang dengan tujuan untuk pemulihan ekonomi nasional.
Sehingga hanya diberikan pada pelaku usaha mikro yang belum bankable atau belum tersentuh kredit perbankan.
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos BST, BPNT, dan PKH di dtks.kemensos.go.id
Lantas berapa kuota yang disediakan?
Diberitakan Antara, Kamis (1/4/2021), BLT UMKM 2021 kembali disalurkan pada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan besaran Rp 1,2 juta per penerima.
Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan dalam waktu dekat jumlah penerima BLT UMKM akan bertambah 3 juta orang sehingga totalnya menjadi 12,8 juta orang.
Melansir Kompas.com, Kamis (1/4/2021), Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan tahun ini anggaran dan kuotanya memang berbeda.
"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," kata Teten.
Baca juga: Ingin Dapat Bantuan Modal Usaha Rp 3,5 Juta dari Kemensos? Ini Syaratnya...
Diketahui, besaran dana BLT UMKM dipotong 50 persen. Sebelumnya program ini menyalurkan dana sebesar Rp 2,4 juta per UMKM.
Tapi tahun ini menjadi Rp 1,2 juta. Potongan ini dilakukan karena keterbatasan dana pemerintah.
Adapun tujuan dari program BLT UMKM tahun ini juga masih sama, yakni terkait pemulihan ekonomi namun di kuartal I.
Baca juga: 4 Bantuan Pemerintah yang Sudah Cair, Apa Saja?
Sebagian sudah disalurkan
Masih dari Antara, Teten menyebutkan pada kuartal I 2021, pemerintah telah menyalurkan BLT UMKM kepada sekitar 6,7 juta pelaku usaha mikro dengan nilai mencapai Rp 6,2 triliun.
Pelaku usaha mikro yang menerima bantuan tersebut, terdiri atas 5,8 juta penerima lama (penerima BLT UMKM 2020) dan sekitar 900.000 pelaku usaha mikro baru (penerima BLT UMKM 2021).
"Sisanya kami akan percepat, mudah-mudahan tengah bulan depan sudah selesai. Karena kami ingin mengejar kuartal I, untuk membangun optimistis market," kata Teten.
Baca juga: 6 Hal yang Perlu Diperhatikan soal Bantuan Kuota Internet 2021
Cara daftar
Sebelumnya, Teten telah meminta masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM segera mendaftar dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Beberapa dokumen yang disiapkan, yakni:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon.
Pelaku UMKM yang belum memiliki rekening masih bisa tetap mendaftar.
Baca juga: PLN Perpanjang Diskon Tambah Daya 75 Persen untuk UMKM, Ini Cara Mendapatkannya
Sebab, nantinya pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.
Adapun lembaga penyalurnya di tahun ini telah ditambah dari semula hanya Bank BRI dan BNI, kini ditambah dengan Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan PT Pos.
"Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibuatkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," ungkap Teten.
Baca juga: Bisakah Istri PNS, TNI/Polri Daftar BLT UMKM? Ini Penjelasan Kemenkop UKM
Syarat yang harus dipenuhi
Jadi jika ingin mendaftar, pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.
Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lebih lanjut, Teten juga menegaskan, tidak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan ini.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Banpres produktif 2021.
Berikut syaratnya:
- Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
- Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
- Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Baca juga: Subsidi Listrik Tak Lagi via www.pln.co.id dan WhatsApp, Begini Cara Mendapatkannya
(Sumber: Kompas.com/Elsa Catriana, Ahmad Naufal Dzulfaroh | Editor: Rendika Ferri Kurniawan, Yoga Sukmana)