KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan awal Ramadhan jatuh pada Selasa (13/4/2021).
Hal itu berdasarkan Sidang Isbat yang dilakukan pada Senin (12/4/2021).
Momen Ramadhan kali ini masih dalam masa pandemi.
Masyarakat tetap diimbau untuk melakukan rangkaian ibadah Ramadhan seperti sahur, berbuka, dan shalat tarawih di rumah saja walaupun pemerintah membolehkan untuk shalat di masjid.
Baca juga: Jadwal Imsak Banda Aceh Selama Puasa Ramadhan 2021
Bagi Anda yang berada di wilayah Kota Medan dan sekitarnya, berikut jadwal imsakiyah dan buka puasa selama Ramadhan 2021 dalam zona waktu WIB:
1 Ramadhan 1442 H
- Imsak: 04.55 WIB
- Subuh: 05.05 WIB
- Maghrib/buka puasa: 18.35 WIB
- Isya: 19.44 WIB
2-3 Ramadhan 1442 H
- Imsak: 04.54 WIB
- Subuh: 05.04 WIB
- Maghrib/buka puasa: 18.34 WIB
- Isya: 19.44 WIB
4-6 Ramadhan 1442 H
- Imsak: 04.53 WIB
- Subuh: 05.03 WIB
- Maghrib/buka puasa: 18.34 WIB
- Isya: 19.44 WIB
Baca juga: Batalkah Puasanya apabila Kerap Membayangkan Azan Maghrib?
7-8 Ramadhan 1442 H
- Imsak: 04.52 WIB
- Subuh: 05.02 WIB
- Maghrib/buka puasa: 18.34 WIB
- Isya: 19.44 WIB
9-11 Ramadhan 1442 H
- Imsak: 04.51 WIB
- Subuh: 05.01 WIB
- Maghrib/buka puasa: 18.33 WIB
- Isya: 19.43 WIB
12-13 Ramadhan 1442 H
- Imsak: 04.50 WIB
- Subuh: 05.00 WIB
- Maghrib/buka puasa: 18.33 WIB
- Isya: 19.44 WIB
14-16 Ramadhan 1442 H
- Imsak: 04.49 WIB
- Subuh: 04.59 WIB
- Maghrib/buka puasa: 18.33 WIB
- Isya: 19.44 WIB
Baca juga: Simak, Berikut Keutamaan Shalat Berjemaah
17-19 Ramadhan 1442 H
- Imsak: 04.48 WIB
- Subuh: 04.58 WIB
- Maghrib/buka puasa: 18.33 WIB
- Isya: 19.44 WIB
20-22 Ramadhan 1442 H
- Imsak: 04.47 WIB
- Subuh: 04.57 WIB
- Maghrib/buka puasa: 18.33 WIB
- Isya: 19.44 WIB
23-26 Ramadhan 1442 H
- Imsak: 04.46 WIB
- Subuh: 04.56 WIB
- Maghrib/buka puasa: 18.33 WIB
- Isya: 19.44 WIB
27-30 Ramadhan 1442 H
- Imsak: 04.45 WIB
- Subuh: 04.55 WIB
- Maghrib/buka puasa: 18.33 WIB
- Isya: 19.45 WIB
Baca juga: Ini Hukum Merokok Saat Puasa Ramadhan, Bagaimana dengan Perokok Pasif?
Pelaksanaan shalat Idul Fitri
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memastikan bahwa ibadah shalat Idul Fitri 1442 Hijriah boleh dilaksanakan secara berjemaah pada Lebaran 2021.
Muhadjir mengungkap, shalat Idul Fitri berjamaah itu pun boleh dilakukan di luar rumah.
"Untuk shalat Idul Fitri sama pada dasarnya diperkenankan. Diizinkan untuk melaksanakan shalat di luar rumah," ujar Muhadjir dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (5/4/2021).
"Tetapi jemaahnya harus bersifat komunitas. Yakni dikenal satu sama lain," lanjutnya.
Baca juga: Bagaimana Hukumnya jika Puasa Tapi Tak Jalankan Shalat Wajib?
Selain itu, shalat Idul Fitri berjemaah juga harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Muhadjir pun mengingatkan agar potensi terjadi kerumunan orang saat berangkat menuju lokasi shalat berjemaah serta saat pulang ibadah sebisa mungkin dihindari.
"(Masyarakat) supaya menjaga agar tak terjadi kerumunan atau konsentrasi orang. Terutama pada saat akan datang menuju lokasi shalat jemaah, baik di lapangan atau di masjid maupun saat bubar shalat jemaah," tuturnya.
"Hindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar sehingga semuanya bisa berjalan lancar dan baik," tegas Muhadjir.
Baca juga: Shalat Berjamaah dengan Physical Distancing, Apakah Menghilangkan Keutamaannya?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.