KOMPAS.com - Pemerintah Aceh mewajibkan seluruh transaksi keuangan di wilayahnya menggunakan prinsip syariah.
Aturan ini tertuang melalui Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Dengan adanya kebijakan tersebut, seluruh kegiatan lembaga keuangan yang berlaku di Serambi Mekkah berbasis syariah dalam naungan syariat Islam.
Artinya, LKS di Aceh tak lagi mengenal perbankan konvensional, serta akad keuangan atau transaksi tertulis antara LKS dan pihak lain yang memuat hak dan kewajiban masing-masing berprinsip syariah.
Terbaru, Bank Rakyat Indonesia (BRI) menutup layanannya di Aceh, dan mengalihkannya ke Bank Syariah Indonesia (BSI).
Baca juga: 3 Bank yang Pamit dari Aceh, Menyusul BRI
Lantas, apa isi aturan tersebut?
Diketahui, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kegiatan lembaga keuangan dalam rangka mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh dalam naungan syariat islam.
Ini menjadi tindak lanjut dari Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang pokok-pokok syariat islam yang secara tegas telah mewajibkan bahwa lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.
Sebagai informasi, prinsip syariah adalah prinsip hukum dan etika keislaman dalam kegiatan keuangan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan lembaga yang mempunyai kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syari’ah.
Baca juga: Hal-hal yang Perlu Diketahui Seputar Bank Syariah Indonesia
Kapan diberlakukan?
Sebenarnya, aturan mengenai lembaga keuangan berbasih syariah di Aceh berlaku sejak 4 Januari 2019.
Namun, lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh diberikan waktu, dengan wajib menyesuaikan peraturan tersebut paling lama tiga tahun setelah diundangkan.
Melansir Qanun Nomor 11 Tahun 2018, kebijakan berlaku bagi setiap orang, badan usaha, dan/atau badan hukum yang melakukan transaksi keuangan di Aceh, termasuk dengan Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota.
LKS yang menjalankan usaha di Aceh dan luar Aceh yang berkantor pusat di Aceh juga wajib menaati aturan ini.
Baca juga: Menilik Tren Milenial Pilih KPR Syariah
Jenis lembaga keuangan syariah
Terdapat tiga lembaga keuangan syariah yang dimaksud dalam Qanun ini, yaitu
1. Bank syariah
Ini meliputi bank umum syariah, unit usaha syariah dan bank pembayaran rakyat syariah
2. Lembaga keuangan non-bank syariah
Lembaga keungan non-bank syariah meliputi asuransi syariah, pasar modal syariah, dana pensiun syariah, modal ventura syariah, pegadaian syariah, koperasi pembiayaan syariah dan sejenisnya, lembaga pembiayaan syariah, anjak piutang syariah, lembaga keuangan mikro syariah, teknologi finansial syariah, serta lembaga keuangan non-bank syariah lainnya.
3. Lembaga keuangan lainnya
Adapun yang termasuk dalam kelompok ini yaitu lembaga keuangan non-formal dan lembaga pegadaian non-formal.
Baca juga: Ramai soal Merger Bank Syariah, Ini Pendapat Sekjen MUI
Pendirian LKS
Lebih lanjut, terdapat beberapa syarat pendirian LKS, yang setidaknya memenuhi:
1. Bentuk badan hukum, baik perseroan terbatas, koperasi, atau badan hukum dan/atau badan usaha yang khusus dibentik Pemerintah Aceh.
2. Struktur kepengurusan dan kepemilikan
3. Permodalan
4. Kegiatan usaha sesuai dengan tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Informasi lengkap mengenai Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 dapat diakses di sini.
Baca juga: INFOGRAFIK: 5 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional