KOMPAS.com - Memasuki bulan Ramadhan 1442 Hijriah atau 2021, perbincangan mengenai kapan tunjangan hari raya (THR) akan dicairkan mulai muncul di kalangan pekerja.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memastikan bahwa THR 2021 wajib dibayarkan penuh kepada pekerja dan buruh.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021.
Sebelumnya, pada tahun 2020, pemerintah memberikan kelonggaran kepada pengusaha untuk tidak membayarkan THR, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha.
Baca juga: Cara Menghitung Besaran THR Lebaran 2021 dan Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, kondisi ekonomi pada tahun 2021 sudah lebih baik dibanding tahun sebelumnya, maka THR wajib dibayarkan penuh.
Kapan THR 2021 haru cair dan berapa besarannya?
Jadwal pencairan THR 2021 untuk ASN/PNS: H-10
Diberitakan Kompas.com, Minggu (18/4/2021), pemerintah disebutkan akan mencairkan THR 2021 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada H-10 menjelang Lebaran.
Informasi tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwjiono Moegiarso.
"Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan H-10," kata Susiwijono, dikutip dari Kompas TV, Kamis (15/4/2021).
"Sehingga kira-kira 10 hari terakhir sebelum Ramadhan, baik ASN maupun karyawan swasta mempunyai daya beli dan diharapkan berbelanja," lanjut dia.
Besaran THR 2021 untuk ASN/PNS
Untuk besaran THR PNS, diketahui dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok yang diterima PNS dan beberapa tunjangan yang melekat di dalamnya.
Besaran gaji pokok PNS, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019, berjenjang sesuai golongan dan masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Adapun tunjangan PNS yang melekat yaitu tunjangan kinerja, tunjangan anak, tunjangan suami atau istri, dan tunjangan makan.
Untuk tunjangan anak, suami atau istri, dan tunjangan makan, besarannya mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018.
Sedangkan besaran tunjangan kinerja (tukin), biasanya berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.
Rincian besarannya bisa disimak pada artikel ini:
Simak, Ini Jadwal Pencairan THR PNS 2021 dan Jumlah Besarannya
Jadwal pencairan THR 2021 untuk pekerja/buruh: Maksimal H-7
Sementara itu, mengacu pada SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021, THR untuk pekerja/buruh wajib dibayarkan maksimal tujuh (7) hari sebelum Lebaran.
"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (14/4/2021).
Jika perusahaan tidak membayarkan THR kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, maka perusahaan dapat dikenai sanksi.
Aturan mengenai sanksi tertuang dalam PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif, hingga penghentian maupun pembekuan kegiatan usaha, dan dilakukan secara bertahap.
Sedangkan bagi perusahaan yang tak mampu membayar THR sesuai ketentuan karena masih terdampak pandemi Covid-19, maka diminta berkoordinasi dengan Gubernur atau Bupati, untuk menemukan solusi yan tepat.
Kemenaker juga telah membentuk Satuan Tugas Pelayanan Konsultasi Dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pelaksanaan Pembayaran THR tahun 2021 di pusat.
Satgas ini perlu diikuti daerah agar pelaksanaan SE THR dapat berjalan dengan baik dan efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan berbagai pihak.
Besaran THR 2021 untuk pekerja/buruh
Besaran THR untuk pekerja/buruh diklasifikasikan berdasarkan tipe golongan pekerja/buruh yang berhak mendapat THR.
1. Pekerja upah bulanan: Bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, maka THR diberikan sebesar satu bulan upah.
2. Pekerja upah harian: THR juga wajib diberikan kepada bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih.
THR upah satu bulan pekerja harian dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
3. Pekerja kurang dari 12 bulan: Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.
Perhitungan THR 2021 bagi pekerja kurang dari 12 bulan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.
Adapun upah satu bulan pekerja harian, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
(Sumber: Kompas.com/ Ahmad Naufal Dzulfaroh, Retia Kartika Dewi | Editor: Rizal Setyo Nugroho, Rendika Ferri Kurniawan)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.