Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja Manfaat Jadi Peserta BPJS Kesehatan? Ini Daftarnya

Baca di App
Lihat Foto
screenshoot
Manfaat jadi anggota BPJS Kesehatan
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com – BPJS Kesehatan merupakan badan publik yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014.

Adapun peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua kelompok yakni:

Baca juga: Update Corona 24 April 2021: Pasien Covid-19 India Meninggal di Area Parkir Rumah Sakit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas sebenarnya apa saja manfaat yang didapatkan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan?

Manfaat peserta BPJS Kesehatan

Manfaat yang menjadi hak peserta yakni pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup promotive, preventif, kuratif dan rehabilitative termasuk pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis yang diperlukan.

Adapun pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan mengutip dari Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS edisi 2020 yakni:

1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama

a. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Yaitu pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh:

Baca juga: Catat, Ini Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

 

b. Rawat jalan tingkat pertama

  • Penyuluhan kesehatan perorangan
  • Pelayanan imunisasi rutin sesuai ketentuan
  • Keluarga berencana
  • Skrining Riwayat kesehatan yang dapat dilakukan satu tahun sekali
  • Pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu
  • Peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis
  • Administrasi pelayanan
  • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
  • Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
  • Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama
  • Pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.

Baca juga: Cara Ubah Data BPJS Kesehatan, Bisa Melalui Aplikasi atau Pandawa

c. Rawat inap tingkat pertama

  • Administrasi pelayanan
  • Akomodasi rawat inap
  • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
  • Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
  • Pelayanan persalinan dan neonatal
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.

2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan

  • Administrasi pelayanan
  • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis dasar
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik
  • Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan indikasi medis
  • Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
  • Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
  • Rehabilitasi medis
  • Pelayanan darah
  • Pemulasaran jenazah Peserta yang meninggal di fasilitas kesehatan
  • Pelayanan keluarga berencana
  • Perawatan inap nonintensif
  • Perawatan inap di ruang intensif.

Baca juga: 3 Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan

 

3. Pelayanan gawat darurat

4. Pelayanan Ambulan

Pelayanan Ambulan merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan untuk menjaga kestabilan kondisi dan keselamatan pasien yang meliputi pelayanan ambulan darat dan ambulan air. 

Selengkapnya mengenai manfaat peserta BPJS Kesehatan dapat disimak di sini. 

Baca juga: Besaran Tarif Iuran dan Cara Cek Keanggotaan BPJS Kesehatan

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi