KOMPAS.com – BPJS Kesehatan merupakan badan publik yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014.
Adapun peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua kelompok yakni:
- Penerima bantuan iuran jaminan kesehatan
- Bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
Baca juga: Update Corona 24 April 2021: Pasien Covid-19 India Meninggal di Area Parkir Rumah Sakit
Lantas sebenarnya apa saja manfaat yang didapatkan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan?
Manfaat peserta BPJS Kesehatan
Manfaat yang menjadi hak peserta yakni pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup promotive, preventif, kuratif dan rehabilitative termasuk pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis yang diperlukan.
Adapun pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan mengutip dari Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS edisi 2020 yakni:
1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama
a. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
Yaitu pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh:
- Puskesmas atau yang setara
- Praktik Mandiri Dokter
- Praktik Mandiri Dokter Gigi
- Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri
- Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara
- Faskes Penunjang: Apotik dan Laboratorium
Baca juga: Catat, Ini Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan
b. Rawat jalan tingkat pertama
- Penyuluhan kesehatan perorangan
- Pelayanan imunisasi rutin sesuai ketentuan
- Keluarga berencana
- Skrining Riwayat kesehatan yang dapat dilakukan satu tahun sekali
- Pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu
- Peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis
- Administrasi pelayanan
- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
- Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
- Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama
- Pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.
Baca juga: Cara Ubah Data BPJS Kesehatan, Bisa Melalui Aplikasi atau Pandawa
c. Rawat inap tingkat pertama
- Administrasi pelayanan
- Akomodasi rawat inap
- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
- Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
- Pelayanan persalinan dan neonatal
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.
2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan
- Administrasi pelayanan
- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis dasar
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik
- Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan indikasi medis
- Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
- Rehabilitasi medis
- Pelayanan darah
- Pemulasaran jenazah Peserta yang meninggal di fasilitas kesehatan
- Pelayanan keluarga berencana
- Perawatan inap nonintensif
- Perawatan inap di ruang intensif.
Baca juga: 3 Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan
3. Pelayanan gawat darurat
4. Pelayanan Ambulan
Pelayanan Ambulan merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan untuk menjaga kestabilan kondisi dan keselamatan pasien yang meliputi pelayanan ambulan darat dan ambulan air.
Selengkapnya mengenai manfaat peserta BPJS Kesehatan dapat disimak di sini.
Baca juga: Besaran Tarif Iuran dan Cara Cek Keanggotaan BPJS Kesehatan