KOMPAS.com - Upaya menekan penyebaran Covid-19 terus digalakkan pemerintah.
Salah satunya yakni dengan melakukan pengetatan perjalanan setelah larangan mudik Lebaran 2021.
Pengetatan perjalanan ini diatur melalui Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021.
Masa berlaku pengetatan perjalanan yakni mulai Selasa (18/5/2021) hingga Senin (24/5/2021).
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Lantas apa saja syarat perjalanannya?
Baca juga: Berlaku 18-24 Mei, Ini Syarat Perjalanan Pengetatan Pasca-larangan Mudik Lebaran
Informasi selengkapnya perihal syarat perjalanan selama masa pengetatan setelah larangan mudik lebaran dapat disimak di infografik berikut!
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+