Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Syarat Perjalanan Pasca-larangan Mudik Lebaran 18-24 Mei 2021

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Syarat Perjalanan Pasca-larangan Mudik Lebaran
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Upaya menekan penyebaran Covid-19 terus digalakkan pemerintah.

Salah satunya yakni dengan melakukan pengetatan perjalanan setelah larangan mudik Lebaran 2021.

Pengetatan perjalanan ini diatur melalui Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021.

Masa berlaku pengetatan perjalanan yakni mulai Selasa (18/5/2021) hingga Senin (24/5/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas apa saja syarat perjalanannya?

Baca juga: Berlaku 18-24 Mei, Ini Syarat Perjalanan Pengetatan Pasca-larangan Mudik Lebaran

Informasi selengkapnya perihal syarat perjalanan selama masa pengetatan setelah larangan mudik lebaran dapat disimak di infografik berikut!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat Perjalanan Pasca-larangan Mudik Lebaran

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi