Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Aturan Terbaru Masa Berlaku Hasil Tes Covid-19 Penumpang Kereta Api

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Penumpang kereta api berjalan setibanya dari Solo, Jawa Tengah di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/5/2021). PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta menyampaikan, arus kedatangan penumpang yang menggunakan kereta api jarak jauh masih terpantau kondusif di Jakarta pada Senin (17/5/2021), volume kedatangan di Stasiun Pasar Senen berkisar 5.000 penumpang, sedangkan untuk Stasiun Gambir berkisar 3.500 penumpang.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com – Berakhirnya pemberlakukan larangan dan pengetatan mudik Lebaran membuat aturan masa berlaku hasil tes Covid-19 pengguna kereta api juga berubah. 

Vice President Public Relations Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus menerangkan, masa berlaku surat keterangan skrining Covid-19 mengalami perubahan, dan berlaku mulai 25 Mei 2021. 

Baca juga: Jadwal Terbaru Kereta Api Pasca-larangan Mudik 2021

Masa berlaku tes Covid-19

Perubahan tersebut yakni kini masa berlaku surat keterangan negatif tes rapid test antigen maupun PCR berlaku 3 X 24 jam.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal ini berbeda dengan sebelumnya di mana pada masa pengetatan perjalanan periode 18-24 Mei, masa berlaku Surat Keterangan negatif Covid-19 dengan PCR maupun antigen hanya berlaku 1X24 jam.

“Terkait dengan telah berakhirnya masa Pasca Peniadaan Mudik, maka untuk masa berlaku hasil negatif tes Rapid Antigen dan RT-PCR, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” ujar Joni dihubungi Kompas.com, Senin (24/5/2021).

Adapun untuk masa berlaku hasil negatif tes GeNose C19, tidak mengalami perubahan.

Masa berlaku untuk tes Genose adalah tetap, yaitu 1 X 24 jam dari waktu pengambilan sampel.

“Hal tersebut sesuai dengan SE Satgas Covid No 12 tahun 2021 dan SE Kemenhub No 27 tahun 2021,” ujarnya.

Baca juga: Simak, Masa Berlaku Hasil Tes Covid-19 Penumpang Kereta Hanya 1x24 Jam

Persyaratan naik kereta api

Joni juga menyampaikan, sejumlah persyaratan yang tetap harus dipenuhi penumpang kereta api jarak jauh yakni harus dalam kondisi sehat yakni tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam.

Selain itu, suhu badan juga tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celcius.

Penumpang juga diharuskan untuk mengenakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

“Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan,” ujarnya. 

Baca juga: Kasus Infeksi Jamur Hitam di India Meningkat, Obat Sulit Didapat

Bagi penumpang kereta yang perjalanannya kurang dari 2 jam juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum kecuali mereka yang harus mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan.

Pelanggan diharapkan juga mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

"KAI berkomitmen menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat di stasiun maupun selama dalam perjalanan serta mendukung upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 pada transportasi kereta api" terangnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi