KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan bahwa pelaksanaan haji 1442 Hijriah/2021 Masehi dibatalkan.
Pembatalan pemberangkatan jemaah calon haji 2021 karena mempertimbangkan aspek kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji mengingat pandemi virus corona belum usai.
Kepala Humas Kemenag RI Khoiron Durori mengatakan, jemaah haji reguler dan haji khusus yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) pada tahap kesatu dan kedua untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M, menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan haji tahun berikutnya, sepanjang kuota tersedia.
Baca juga: Pemberangkatan Haji 2021 Batal, Apa Kabar Dana Jemaah?
Selain itu, jemaah haji yang tidak jadi berangkat pada tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian dana haji dan pengembalian paspor.
Prosedur pengembalian paspor jemaah haji tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M, yang ditetapkan pada Selasa (3/6/2021).
Dalam KMA tersebut, Kemenag mengembalikan paspor kepada masing-masing jemaah haji melalui Kantor Kemenag kabupaten/kota.
Prosedur pengembalian paspor
Berikut rincian cara pengembalian paspor:
1. Petugas di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi melakukan verifikasi data dan jumlah paspor per kabupaten/kota.
2. Petugas di Kanwil Kemenang Provinsi mengirimkan ke Kantor Kemenag (Kankemenag) Kabupaten/Kota.
3. Petugas Kankemenag kabupaten/kota melakukan verifikasi data dan jumlah paspor yang diterima dari Kanwil.
4. Petugas Kankemenag memberitahukan kepada jemaah haji untuk melakukan pengambilan paspor di Kankemenag kabupaten/kota.
5. Petugas Kankemenag melakukan pencatatan jemaah haji yang telah melakukan pengambilan paspor.
6. Jemaah melakukan pengambilan paspor di Kankemenag kabupaten/kota.
7. Pengambilan paspor dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa.
8. Jemaah/kuasa jemaah menandatangani tanda terima pengambilan paspor.
Yang perlu diperhatikan, bagi jemaah haji yang tidak dapat melakukan pengembalian paspor, dapat memberikan kuasa kepada orang lain yang dibuktikan dengan pernyataan surat kuasa bermeterai Rp 10.000 (sepuluh ribu Rupiah).
Baca juga: Haji 2021 Batal, Bagaimana dengan Antrean dan Dana Jemaah?
Alasan pembatalan ibadah haji
Seperti diberitakan Kompas.com, 4 Juni 2021, alasan pertama pemerintah memutuskan membatalkan penyelenggaraan ibadah haji karena dunia masih terdampak pandemi Covid-19.
Pemerintah mementingkan faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji.
Alasan kedua, karena Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2021.
Selain itu, Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Padahal, pemerintah memerlukan waktu untuk melakukan persiapan pelayanan jemaah haji.
Keputusan pembatalan ini diambil Kemenag setelah berdiskusi dengan Komisi VIII DPR RI, berkomunikasi dengan para alim ulama, pimpinan-pimpinan ormas Islam, hingga biro perjalanan haji.
Baca juga: Pemberangkatan Haji 2021 Batal, Bagaimana Nasib Antrean Jemaah Haji?
Penyediaan layanan di Arab Saudi dan dalam negeri
Adapun penyedia layanan di Arab Saudi dan di Indonesia yang telah diusulkan sebagai penyedia layanan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M dinyatakan batal.
Oleh karena itu, untuk penyediaan layanan di Arab Saudi dan di Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M akan dilakukan proses penyediaan ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi tahun 1441 H/2020 M dipertimbangkan menjadi calon petugas haji tahun 1443 H/2022 M selama memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.