KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama telah memutuskan bahwa Hari Raya Idul Adha 2021 jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.
Tahun ini merupakan kedua kalinya ibadah kurban dilaksanakan di masa-masa pandemi Covid-19.
Sebagai antisipasi, Kementerian Agama telah menerbitkan aturan khusus terkait tata cara pelaksanaan ibadah Idul Adha juga terkait pemotongan hewan kurban.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.
Dalam edaran tersebut diatur mengenai penerapan jaga jarak, protokol kesehatan dan kebersihan petugas/pihak yang berkurban, juga kebersihan alat.
Baca juga: Idul Adha Jatuh pada 20 Juli 2021, Ini Aturan Shalat Id dan Kurban
Penyembelihan hewan
Penyembelihan berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Hal itu untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.
Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:
1. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing)
- Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik
- Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban
- Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging
- Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak
- Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
Baca juga: Aturan Malam Takbiran, Shalat dan Pemotongan Kurban Idul Adha Saat PPKM Darurat
2. Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas
- Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)
- Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan
- Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan
- Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah
- Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga
3. Penerapan kebersihan alat
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan
- Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
Baca juga: Aturan Lengkap Terkait Hari Raya Idul Adha, dari Shalat Id hingga Penyembelihan Hewan Kurban
Kesehatan hewan kurban
Epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman menjelaskan, hingga saat ini memang belum ada laporan atau bukti terjadinya penularan virus corona dari hewan kepada manusia.
Namun sebaliknya, kasus penularan yang terjadi dari manusia ke hewan sudah beberapa kali ditemukan.
"Penularan dari manusia ke hewan peliharaan seperti kucing dan anjing sudah dilaporkan, dan memang secara teoritis semua binatang mamalia bisa tertular dan menularkan coronavirus," kata Dicky, Minggu (11/7/2021).
Untuk mencegah potensi penularan, pihaknya memberikan rekomendasi terkait kesehatan hewan kurban.
Baca juga: 7 Hari PPKM Darurat, Mobilitas Masyarakat Turun hingga 15 Persen
Beberapa kriterianya antara lain:
1. Memenuhi persyaratan sesuai syariat agama;
2. Tidak memiliki riwayat kontak dengan:
- Penderita Covid-19
- Orang yang kontak dengan penderita Covid-19
- Hewan lain yang terinfeksi dan atau memiliki gejala klinis terinfeksi SARSCoV2
3. Hewan Qurban berlokasi atau dipelihara di wilayah dengan prevalensi kasus Covid-19 yang rendah atau di zona hijau dan kuning;
4. Hewan Qurban telah diperiksa dokter hewan atau petugas kesehatan hewan dan tidak memiliki gejala klinis terinfeksi SARS-CoV-2 dan penyakit menular lainnya (zoonosis).
Baca juga: Penjelasan Shopee soal Tagihan SPayLater yang Membengkak dari Rp 400.000 Jadi Rp 17 Juta
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.