Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban di Wilayah PPKM Darurat

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ilustrasi hewan kurban.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama telah memutuskan bahwa Hari Raya Idul Adha 2021 jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021. 

Tahun ini merupakan kedua kalinya ibadah kurban dilaksanakan di masa-masa pandemi Covid-19. 

Sebagai antisipasi, Kementerian Agama telah menerbitkan aturan khusus terkait tata cara pelaksanaan ibadah Idul Adha juga terkait pemotongan hewan kurban.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam edaran tersebut diatur mengenai penerapan jaga jarak, protokol kesehatan dan kebersihan petugas/pihak yang berkurban, juga kebersihan alat.

Baca juga: Idul Adha Jatuh pada 20 Juli 2021, Ini Aturan Shalat Id dan Kurban

Penyembelihan hewan

Penyembelihan berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Hal itu untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.

Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:

1. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing)

Baca juga: Aturan Malam Takbiran, Shalat dan Pemotongan Kurban Idul Adha Saat PPKM Darurat

2. Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas 

3. Penerapan kebersihan alat

Baca juga: Aturan Lengkap Terkait Hari Raya Idul Adha, dari Shalat Id hingga Penyembelihan Hewan Kurban

Kesehatan hewan kurban

Epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman menjelaskan, hingga saat ini memang belum ada laporan atau bukti terjadinya penularan virus corona dari hewan kepada manusia.

Namun sebaliknya, kasus penularan yang terjadi dari manusia ke hewan sudah beberapa kali ditemukan.

"Penularan dari manusia ke hewan peliharaan seperti kucing dan anjing sudah dilaporkan, dan memang secara teoritis semua binatang mamalia bisa tertular dan menularkan coronavirus," kata Dicky, Minggu (11/7/2021).

Untuk mencegah potensi penularan, pihaknya memberikan rekomendasi terkait kesehatan hewan kurban.

Baca juga: 7 Hari PPKM Darurat, Mobilitas Masyarakat Turun hingga 15 Persen

 

Beberapa kriterianya antara lain: 

1. Memenuhi persyaratan sesuai syariat agama;

2. Tidak memiliki riwayat kontak dengan:
- Penderita Covid-19
- Orang yang kontak dengan penderita Covid-19
- Hewan lain yang terinfeksi dan atau memiliki gejala klinis terinfeksi SARSCoV2

3. Hewan Qurban berlokasi atau dipelihara di wilayah dengan prevalensi kasus Covid-19 yang rendah atau di zona hijau dan kuning;

4. Hewan Qurban telah diperiksa dokter hewan atau petugas kesehatan hewan dan tidak memiliki gejala klinis terinfeksi SARS-CoV-2 dan penyakit menular lainnya (zoonosis).

Baca juga: Penjelasan Shopee soal Tagihan SPayLater yang Membengkak dari Rp 400.000 Jadi Rp 17 Juta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi