KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang membagikan narasi dengan menyebutkan bahwa syarat membuat kartu tanda penduduk (KTP) kini memerlukan kartu vaksin Covid-19 ramai di media sosial Facebook dan Twitter.
Namun, dari konfirmasi Tim Cek Fakta Kompas.com kepada Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), informasi itu dipastikan tidak benar.
Narasi yang beredar
Dari penelusuran yang dilakukan, ada sejumlah akun Facebook yang menyebarkan narasi tersebut.
Di antaranya, yakni akun Bobby Kadek, Rizal Kelana, Utyy, dan Rizky Nurzaman.
Berikut narasinya:
"Tadi pagi ramai orang ingin di vaksin. Salah seorang teman ku Ber nama A***E. Pergi ke puskesmas untuk di vaksin dengan per syaratan harus memiliki KTP. Karna teman Ku belum memiliki KTP, Terpaksa Dia Pergi Ke kelurahan untuk membuat KTP. Tapi Ter nyata,syarat membuat KTP harus punya Surat Vaksin. Hasil nya,teman ku tidak bisa memiliki KTP dan tidak jadi di vaksin,karena per syaratan ke dua nya kontradiksi. Ada yang paham dengan ke bijakan yang di terap kan ini??? Saya yang terlalu bodoh untuk memahami ke bijakan ini atau sebenar nya yang memberi ke bijakan ini yang terlalu bodoh. Hmz,selamat datang di negri WAKANDA(Wakil rakyat Ber canda). Negara peduli,rakyat nya tidak boleh mati karena virus. Tapi negara lupa,rakyat bisa mati karena lapar".
Konfirmasi Kompas.com
Saat dikonfirmasi, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah membantah informasi itu.
Dia mengatakan, hingga saat ini, tidak ada persyaratan tambahan dalam pembuatan KTP elektronik di pelayanan Dukcapil.
"Yang minta syarat tersebut siapa? Kami tidak mensyaratkan itu (kartu vaksin) dulu," ujar Zudan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/7/2021) siang.
Menurut Zudan, hal itu tidak menjadi syarat karena belum semua mendapatkan vaksin Covid-19.
Mengenai alur pembuatan KTP elektronik pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, dia memastikan masih tetap sama seperti sebelumnya.
"Alurnya sama, namun sebaiknya ikut pendaftarannya secara online," kata dia.
Syarat yang diperlukan pun cuma satu, yakni kartu keluarga (KK).
Berikut alur pembuatan KTP elektronik di Dukcapil:
- Membawa KK ke Dukcapil
- Mengisi formulir
- Perekaman foto
- KTP elektronik jadi.
Kesimpulan
Dari konfirmasi Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang menyebutkan bahwa syarat membuat KTP kini memerlukan kartu vaksin Covid-19 adalah tidak benar.
Faktanya, hingga saat ini, tidak ada persyaratan tambahan dalam pembuatan KTP elektronik di pelayanan Dukcapil.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.