KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021.
Berbeda dengan sebelumnya yang disebut dengan PPKM Darurat, saat ini penerapan PPKM diubah menjadi PPKM Level 3 dan Level 4.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan terkait perpanjangan PPKM.
Yaitu melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.
Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 21 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4 yang Berlaku hingga 25 Juli 2021
Kriteria zonasi pengendalian wilayah
Dalam Inmendagri itu, disebutkan bahwa PPKM dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Ini kriteria zonasi sesuai dengan warna dan maknanya.
1. Zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
2. Zona kuning dengan kriteria jika terdapat 1 sampai dengan 2 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak
erat dengan pengawasan ketat.
3. Zona oranye kriteria jika terdapat 3 sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta pembatasan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor
esensial.
4. Zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup:
- Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
- Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat
- Kegiatan keagamaan ditempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah
- Menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran Covid-19, namun hal ini dikecualikan bagi sektor esensial
- Melarang kerumunan lebih dari 3 orang
- Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00
- Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 25 Juli, Ini Level Risiko Wilayah Jawa-Bali
Aturan lengkap PPKM kriteria zonasi
Sementara, pengaturan PPKM dengan kriterian zonasi dilaksanakan dengan ketentuans sebagai berikut:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah,
perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan):
- Untuk Kabupaten/Kota selain pada Zona Merah dan Zona Oranye melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Oranye dan Zona Merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online).
2. Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja(Perkantoran Pemerintah/ Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta):
- Untuk Kabupaten/Kota selain pada Zona Merah dan Zona Oranye pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen.
- Untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Oranye dan Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen.
- Pelaksanaan WFH dan WFO dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian, pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain, dan pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/Lembaga atau masing-masing Pemerintah Daerah.
Baca juga: PPKM Level 3 dan 4 Jawa-Bali, Berikut Rincian Daerah dan Kriterianya
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti:
- kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:
- Makan/minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas.
- Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.
- Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 waktu setempat.
- Untuk restoran yang hanya melayani pesanantar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam.
5. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
- Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.
- Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan
protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Mesjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya):
- Untuk Kabupaten/Kota selain pada Zona Oranye dan Zona Merah, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan, sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Untuk Kabupaten/Kota pada Zona Oranye dan Zona Merah kegiatan peribadatan pada tempat ibadah untuk sementara waktu tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Baca juga: PPKM Level 4 Berlaku, Simak Aturan Terbaru Keluar Masuk Jakarta
8. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya):
- Untuk kabupaten/kota selain pada Zona Oranye dan Zona Merah diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
- Untuk kabupaten/kota pada Zona Oranye dan Zona Merah ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.
9. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan):
- Untuk kabupaten/kota selain pada Zona Oranye dan Zona Merah diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat di mana pengaturannya lebih lanjut dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
- Untuk kabupaten/kota pada Zona Oranye dan Zona Merah ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.
- Untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan paling banyak 25 persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat.
Baca juga: Cara Menjaga Kolesterol Tetap Normal Saat Konsumsi Daging
10. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat /seminar/ pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan):
- Untuk kabupaten/kota selain pada Zona Oranye dan Zona Merah diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
- Untuk kabupaten/kota pada Zona Oranye dan Zona Merah ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.
11. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan on line), ojek (pangkalan dan on line), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, pemberlakuan PPKM level 4, level 3, dan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.