Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Kabar Kartu Prakerja Gelombang 18 Telah Dibuka, Benarkah? Ini Kata Pengelola

Baca di App
Lihat Foto
FACEBOOK
Tangkapan layar unggahan yang menyatakan Kartu Prakerja gelombang 18 telah dibuka.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Benarkah program Kartu Prakerja gelombang 18 sudah dibuka?

Informasi soal dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 beredar di media sosial.

Salah satunya dibagikan dalam bentuk foto oleh akun Ferry di grup Facebook Diskusi Kartu Prakerja, Kamis (22/7/2021).

Berikut isi narasi yang disertakan pengunggah:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Gelombang 18 Telah Dibuka! Segera ikut seleksi di . 

Baca juga: Penjelasan Manajemen soal Kabar Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 18

Benarkah Kartu Prakerja gelombang 18 telah dibuka?

Penjelasan manajemen pengelola

Saat dikonfirmasi, Head of Communications Manajemen Kartu Prakerja Louisa Tuhatu membantah informasi Kartu Prakerja gelombang 18 telah dibuka.

Informasi itu tidak benar.

"Yes (hoaks). Apakah informasi itu ada di Instagram Prakerja?" kata Louisa saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/7/2021) siang.

Ia mengatakan, sumber informasi resmi tentang Kartu Prakerja hanya disampaikan melalui saluran resmi Prakerja, baik di media sosial maupun laman Prakerja yang berakhiran .go.id.

"Masyarakat agar mencari informasi hanya di saluran komunikasi resmi Kartu Prakerja yaitu di IG @prakerja.go.id serta situs www.prakerja.go.id," kata Louisa.

Dia juga meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada jika menerima informasi bukan dari saluran resmi Prakerja.

"Masyarakat harap jangan tertipu, selalu mencari informasi dari saluran resmi," ujar dia.

Saat ditanya kapan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 akan dibuka, Louisa enggan membocorkan tanggal pastinya.

Meski demikian, dia memastikan bahwa syarat dan mekanisme pendaftaran masih akan sama seperti gelombang sebelumnya.

"Akan saya kabari begitu sudah ada tanda-tanda. Untuk mekanisme (pendaftaran) masih sama," ujar Louisa.

Baca juga: Prakerja, Diskon Listrik hingga Kuota Belajar, Ini Bantuan yang Diperpanjang Pemerintah

Syarat daftar Prakerja

Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja, yaitu:

  • Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)
  • Berusia minimal 18 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Selain itu, Kartu Prakerja ditujukan untuk:

  • Pencari kerja
  • Pekerja atau buruh yang terkena PHK
  • Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Artinya, orang yang sudah bekerja pun bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi
  • Dalam masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak
  • Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mana pun, baik kampus unggulan maupun tidak. Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian
  • Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau penerima Kartu Prakerja yang sudah menerima pada tahun 2020
  • Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.

Prioritas tetap diberikan bagi pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19.

Perlu diketahui, ada beberapa kelompok pekerjaan yang tidak bisa mendaftar, yaitu:

  • Pejabat negara
  • Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Aparatur sipil negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala desa dan perangkat desa
  • Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca juga: 95 Persen Peserta Prakerja Gunakan Insentif untuk Kebutuhan Pangan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi