Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Hasil PCR dan Antigen, Mudah Hanya Butuh NIK

Baca di App
Lihat Foto
Pedulilindungi
Tangkapan layar laman Pedulilindungi cara cek hasil tes Covid-19
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Tes Antigen dan PCR masih menjadi syarat perjalanan bagi masyarakat Indonesia.

Beberapa diantaranya adalah syarat untuk naik pesawat dan kereta api jarak jauh.

Hasil tes itu kini bisa dicek di mana saja, bahkan dari smartphone. Agar lebih praktis, masyarakat bisa mengecek hasil tes Covid-19 lewat Peduli Lindungi.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan laman Cek Mandiri Peduli Lindungi dapat digunakan untuk mengecek hasil tes Covid-19.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dia juga menjelaskan laman tersebut telah terintegrasi dengan e-HAC. Sehingga masyarakat yang melakukan tes Covid-19 dari berbagai daerah di Indonesia bisa mengecek hasilnya di laman itu.

"Bisa di mana saja karena ini link dengan e-HAC untuk perjalanan," ujar Nadia pada Kompas.com, Sabtu (24/7/2021).

Bagaimana caranya?

Baca juga: Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin di pedulilindungi.id

Cara cek tes Covid-19 di Pedulilindungi

Laman Peduli Lindungi sebelumnya dikenal masyarakat sebagai website untuk mengunduh sertifikat vaksinasi. Tapi kini juga bisa digunakan untuk mengecek hasil tes Covid-19.

Menurut penelusuran Kompas.com, berikut ini cara cek hasil PCR atau Antigen:

  1. buka laman https://pedulilindungi.id/
  2. klik tulisan "Periksa Hasil Tes COVID-19 di sini"
  3. masukkan NIK
  4. centang kotak "Saya bukan robot"
  5. klik submit.

Anda juga bisa langsung klik laman berikut:

  1. buka laman https://cekmandiri.pedulilindungi.id/
  2. masukkan NIK
  3. centang kotak "Saya bukan robot"
  4. klik submit.

Setelah itu akan ada tiga data yang muncul, yaitu data sudah/belum divaksin, hasil PCR, dan hasil antigen.

Jika hasil belum keluar, maka di kolom hasil akan tertulis "TIDAK ADA".

Tidak diperlukan data lain selain NIK, jadi Anda juga bisa memasukkan NIK lainnya untuk diperiksa, seperti NIK anggota keluarga.

Baca juga: Layanan Telemedicine Diperluas di 8 Kota, Ini Alur, Cara, hingga Jenis Obatnya

Syarat perjalanan

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, 21 Juli 2021, untuk perjalanan darat perjalanan ke luar daerah dibatasi dan dikecualikan untuk mereka yang memiliki urusan berkenaan dengan pekerjaan di sektor esensial dan kritikal, juga bagi mereka yang memiliki kepentingan mendesak.

Perjalanan jarak jauh dari dan ke Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil tes PCR (2x24 jam) atau Swab Antigen (1x24 jam).

Pelaku perjalanan ke luar daerah wajib menunjukkan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas.

Untuk perjalanan laut, mengacu informasi yang disampaikan ASDP melalui akun Instagram @ASDP191, pengguna jasa yang diperbolehkan menyeberang dari dan ke Jawa Bali hanya mereka yang memiliki keperluan kerja di sektor esensial dan kritikal, juga masyarakat dengan keperluan mendesak.

Pengguna jasa tersebut wajib menunjukkan kartu vaksinasi, hasil negatif RT-PCR (2x24 jam) atau Swab Antigen (1x24 jam), dan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.

Pengguna jasa dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis.

Aturan itu diberlakukan selama libur Idul Adha (18-25 Juli 2021) yang bertepatan dengan PPKM Level 4:

Lalu untuk perjalanan udara, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 53 Tahun 2021, syaratnya adalah menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil RT-PCR hasil negatif 2x24 jam.

Kedua persyaratan tersebut hanya berlaku untuk penumpang dari dan ke Jawa Bali.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi