KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Kesehatan untuk menurunkan harga tes polimerase rantai ganda atau PCR untuk Covid-19.
Hal itu disampaikan Jokowi dalam siaran yang ditayangkan Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (15/8/2021).
Ia meminta harga PCR maksimal Rp 550.000.
"Saya berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran Rp 450.000-Rp 550.000," kata Jokowi.
Dengan kisaran harga itu, Jokowi juga meminta hasil tes PCR bisa keluar selambat-lambatnya dalam 1x24 jam.
Hal ini, kata Jokowi, berkaitan dengan percepatan penanganan Covid-19, dengan memperkuat kapasitas tes.
Baca juga: Jokowi Minta Harga Tes PCR Maksimal Rp 550.000, Satgas Covid-19: Sedang Diproses Kemenkes
Tanggapan Kemenkes
Kapan harga PCR akan turun? Seperti diketahui, sesuai surat edaran yang dikeluarkan Kemenkes pada Oktober 2020, harga batas atas tes PCR di Indonesia adalah Rp 900.000.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, eksekusi penurunan harga tes PCR akan segera diberlakukan.
"Insya Allah sesegera mungkin ya," kata Nadia, kepada Kompas.com, Senin (16/8/2021).
Ditanya lebih lanjut soal ini, Nadia belum memberikan keterangan lebih jauh.
Sebelumnya, Nadia mengatakan, alasan mahalnya harga tes PCR ini karena alat tes dan bahan bakunya masih impor.
Oleh karena itu, rencananya Kemenkes akan menggunakan beberapa pilihan ragen yang sifatnya open system.
"Bisa menggunakan beberapa pilihan reagen yang sifatnya open system. Harga reagen pemeriksaan PCR juga beragam harganya," ujar Nadia.
Mesin PCR yang bersifat open system adalah mesin yang penggunaannya bisa untuk mendeteksi berbagai reaksi.
Jika menggunakan sistem ini, maka tidak diperlukan laboratorium BSL 3. Meski demikian, hasilnya bisa tetap akurat.
Baca juga: Alasan Jokowi Minta Harga Tes PCR Diturunkan Jadi Rp 450.000-Rp 550.000
Harga tes PCR
Berdasarkan Surat Edaran Kemenkes nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), ditetapkan batas tertinggi harga tes PCR adalah Rp 900.000.
Untuk mendeteksi infeksi Covid-19 butuh pemeriksaan laboratorium dengan menggunakan metode deteksi molekuler/Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) seperti pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR)
Penetapan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen lainnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.