Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Syarat Perjalanan, Ini Cara "Install" Aplikasi PeduliLindungi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com – Para pelaku perjalanan harus mempersiapkan aplikasi PeduliLindungi pada ponsel mereka sebagai salah satu syarat perjalanan yang berlaku mulai Sabtu (28/8/2021).

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Selasa (24/8/2021).

“Melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” kata Menhub.

Penerapan aplikasi PeduliLindungi tersebut akan berlaku untuk seluruh moda transportasi baik darat, udara, dan laut.

Baca juga: Cara Cek dan Scan Barcode Sertifikat Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana cara install aplikasi PeduliLindungi?

Untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Anda harus meng-install aplikasi tersebut.

Berikut ini cara install aplikasi PeduliLindungi:

  1. Buka Playstore, kemudian ketikkan “PeduliLindungi” di kolom pencarian atau langsung klik link berikut 
  2. Selanjutnya klik “Install” untuk meng-install aplikasi PeduliLindungi di ponsel. Tunggu beberapa saat hingga proses install aplikasi selesai
  3. Buka aplikasi PeduliLindungi
  4. Selanjutnya, ketuk ikon tanda panah yang terlihat beberapa kali setelah sejumlah informasi terkait aplikasi PeduliLindungi muncul
  5. Selanjutnya, klik “Mulai” untuk mulai menggunakan aplikasi
  6. Ketuk “Saya Setujui” untuk menyetujui syarat penggunaan dan kebijakan privasi aplikasi
  7. Masukkan e-mail apabila Anda sudah memiliki e-mail yang terdaftar.
  8. Jika belum, klik “Daftar” terlebih dulu kemudian isi nama lengkap dan alamat e-mail. Lalu, centang persetujuan syarat dan kebijakan privasi. Selanjutnya, klik “Daftar”. Bisa juga mendaftar dengan nomor telepon dengan cara ketuk tab “Nomor Telepon” selanjutnya isikan nama lengkap dan nomor telepon yang digunakan
  9. Selanjutnya, akan ada verifikasi yang diterima melalui e-mail atau ponsel yang didaftarkan.
  10. Jika sudah, kembali masuk ke aplikasi PeduliLindungi, kemudian login dengan e-mail atau nomor telepon yang digunakan
  11. Selanjutnya, terdapat kode verifikasi yang dikirimkan ke e-mail atau ponsel
  12. Jika sudah, verifikasi klik “Selanjutnya” pada informasi terkait penggunaan lokasi
  13. Selanjutnya, akan muncul detil informasi terkait penggunaan lokasi. Geser ke bawah dan klik “Mengerti”
  14. Izinkan PeduliLindungi untuk mengakses lokasi perangkat
  15. Setelah itu, klik “Selanjutnya” untuk melihat detil informasi terkait akses foto, media, dan berkas. Klik “Mengerti”
  16. Izinkan PeduliLindungi untuk mengakses foto, media dan file di perangkat
  17. Ketuk “Selanjutnya” untuk melihat detil informasi terkait akses kamera. Geser ke bawah kemudian klik “Mengerti”
  18. Izinkan aplikasi Peduli Lindungi untuk mengambil gambar dan merekam video
  19. Selanjutnya, Anda akan masuk ke dalam aplikasi PeduliLindungi dan mulai menggunakannya.

Baca juga: Lakukan Ini jika Aplikasi PeduliLindungi Alami Gangguan Saat Pemeriksaan

 

Ada sejumlah menu yang bisa digunakan oleh pengguna di aplikasi PeduliLindungi, yakni:

  • Pendaftaran vaksin: untuk melakukan pendaftaran vaksin
  • Scan QR code: untuk melakukan pemindaian barcode yang ada di tempat-tempat umum yang mewajibkan scan barcode
  • Teledokter: untuk melakukan konsultasi dengan dokter
  • Diary perjalanan: untuk melihat lokasi perjalanan dan melihat zona risiko di sekitar lokasi pengguna
  • Paspor digital: untuk melihat sertifikat vaksin yang telah didapatkan usai suntik vaksin

Manfaat aplikasi

Menhub Budi Karya mengatakan, penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi memiliki sejumlah manfaat, di antaranya meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi.

Selain itu, kata dia, lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab baik PCR maupun antigen.

Menhub mengatakan, Kemenhub telah menginstruksian jajarannya untuk segera menyusun aturan terkait implementasi aturan tersebut.

Ia juga meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi, baik yang dikelola kemenhub, BUMN, maupun swasta agar mempersiapkan sistem maupun prosedurnya, agar penerapan aplikasi PeduliLindungi dapat berjalan dengan baik.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Perjalanan Orang Dalam Negeri PPKM Level 1-4

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi