Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Twit Jasa Pembuatan SIM di Tokopedia, Ini Klarifikasinya

Baca di App
Lihat Foto
Twitter
Tangkapan layar jasa pembuatan SIM di Tokopedia
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Adanya jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Tokopedia ditemukan oleh salah satu warganet, viral di media sosial.

Pembuatan SIM dengan cara "nembak" ilegal di Indonesia. Warganet mempertanyakan hal tersebut.

Tangkapan layar jasa itu disertakan dalam Twit termasuk harganya. Ada jasa mengurus SIM A sebesar Rp 795.000, jasa pembuatan SIM C Rp 550.000-750.000, bahkan ada yang mematok tarif RP 890.000.

Twit tersebut dibuat pada 17 September 2021. Berikut ini Twit-nya:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut penelusuran Kompas.com, pada Sabtu (18/9/2021) postingan jasa pembuatan SIM itu di Tokopedia sudah tidak ditemukan.

Baca juga: Bukan PeduliLindungi, Ini 9 Aplikasi Tracing Negara Lain yang Ramah Privasi

Klarifikasi Tokopedia

Kompas.com menghubungi External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya.

Pihaknya membenarkan, adanya jasa-jasa pembuatan SIM itu di Tokopedia. Akan tetapi pihak Tokopedia telah menghapusnya.

"Tokopedia selalu menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia dan/atau pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia. Saat ini, kami telah menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur," kata Ekhel kepada Kompas.com, Minggu (19/9/2021).

Tindakan tegas dari Tokopedia, kata Ekhel, bisa berupa pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur.

Dia menjelaskan walaupun Tokopedia bersifat user generated content (UGC), yaitu setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri, aksi kooperatif terus diakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.

Laporan adanya jasa pembuatan SIM itu menurut Ekhel terdeteksi melalui sistem dan tim khusus Tokopedia.

"Selain deteksi melalui sistem, Tokopedia juga memiliki tim khusus yang melakukan sweeping berkala untuk memastikan produk yang dijual dalam platform Tokopedia sesuai dengan peraturan," ujar Ekhel.

Baca juga: Sepeda Brompton Dulu sampai Puluhan Juta, Kini Dihargai Segini..

Pelaporan penyalahgunaan

Ekhel mengatakan Tokopedia memiliki kebijakan terkait produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di aturan penggunaan platform Tokopedia.

Untuk kebijakannya itu bisa diakses di laman berikut: https://www.tokopedia.com/terms.pl#item

"Kami juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan, di mana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia," tuturnya.

Adapun cara melapor bisa dilihat di: https://www.tokopedia.com/bantuan/produk-melanggar-ketentuan.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi