KOMPAS.com - Bagaimana cara mengurus izin Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT/PIRT)?
Pertanyaan ini muncul setelah di media sosial ramai dengan unggahan salah satu warganet soal ancaman sanksi dan denda bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) frozen food.
Pengunggah menyebutkan, ancaman denda itu dilayangkan karena pelaku UMKM tidak memiliki izin PIRT dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Tak tanggung-tanggung, pelaku UMKM frozen food tersebut disebut terancam hukuman penjara dan denda maksimal Rp 4 miliar.
Adalah akun @achietmokoginta yang mengunggah cerita tersebut pada 14 Oktober 2021. Unggahan itu kini telah dibagikan sebanyak 5.877 kali dan disukai oleh 13,4 ribu warganet.
Baca juga: Panduan Mengurus SPP-IRT, Sertifikasi Industri Pangan Rumahan
Ia pun mempertanyakan langkah polisi yang tiba-tiba melakukan proses hukum, tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu.
Syarat mengurus izin PIRT
Izin tersebut bisa jadi penjamin dan barang bukti bahwa produk pelaku UMKM layak dan aman dikonsumsi.
Dengan SPP-IRT, pelaku UMKM bisa dengan tengan memproduksi produk dan menjualnya secara luas.
SPP-IRT berlaku paling lama 5 tahun terhitung sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui permohonan SPP-IRT.
Permohonan perpanjangan SPP-IRT dapat dilakukan paling lambat enam bulan sebelum berakhir masa berlakunya.
Melansir Instagram resmi Kementerian Koperasi dan UKM, beberapa syarat yang diperlukan untuk mengurus SPP-IRT adalah sebagai berikut:
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan
- Pasfoto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar
- Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
- Denah lokasi dan denah bangunan
- Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
- Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
- Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
- Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
- Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi
- Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
- Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.
Ada beberapa jenis produksi makanan yang diproduksi tidak bisa memperoleh SPP-IRT, yaitu:
- Pangan yang diproses dengan sterilasasi komersial atau pasteurisasi
- Pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku
- Pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku
- Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes
Jenis makanan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) tersebut juga harus hasil proses produksi dalam negeri dan mengalami pengemasan kembali terhadap produk pangan yang telah memiliki SPP-IRT dalam ujuran besar (bulk).
Cara pengajuan untuk mengurus izin PIRT
Untuk mengurus SPP-PIRT, pelaku UMKM harus membuat pengajuan permohonan SPP-IRT kepada bupati atau wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan.
Lalu, permohonan akan diterima oleh bupati atau wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan.
Selanjutnya, akan dievaluasi kelengkapannya secara administratif yang meliputi formulir Permohonan SPP-IRT dan semua dokumen yang dibutuhkan.
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengirimkan rekomendasi SPP-IRT ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Setelah itu, Bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyerahkan SPP-IRT kepada pemilik atau penanggungjawab IRTP yang telah memenuhi persyaratan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.