KOMPAS.com - Syarat perjalanan selama masa pandemi Covid-19 terus mengalami perubahan disesuaikan dengan kondisi penularan virus corona.
Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap pelaku perjalanan transportasi domestik, termasuk di dalamnya moda transportasi kereta api (KA).
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 89 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dirilis pada Kamis (21/10/2021).
Aturan terbaru di dalamnya menyebutkan bahwa anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan naik KA antarkota, lokal, dan aglomerasi.
Syarat anak di bawah 12 tahun naik kereta di antaranya wajib didampingi oleh orangtua atau keluarga, dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
Informasi selengkapnya mengenai syarat perjalanan Kereta Api bagi anak usia di bawah 12 tahun dapat disimak di sini: