Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Syarat Terbaru Naik Kereta Api bagi Anak di Bawah 12 Tahun

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Syarat Terbaru Naik Kereta Api untuk Anak di Bawah 12 Tahun
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Syarat perjalanan selama masa pandemi Covid-19 terus mengalami perubahan disesuaikan dengan kondisi penularan virus corona. 

Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap pelaku perjalanan transportasi domestik, termasuk di dalamnya moda transportasi kereta api (KA).

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 89 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dirilis pada Kamis (21/10/2021).

Aturan terbaru di dalamnya menyebutkan bahwa anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan naik KA antarkota, lokal, dan aglomerasi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat anak di bawah 12 tahun naik kereta di antaranya wajib didampingi oleh orangtua atau keluarga, dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Informasi selengkapnya mengenai syarat perjalanan Kereta Api bagi anak usia di bawah 12 tahun dapat disimak di sini:

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat Terbaru Naik Kereta Api untuk Anak di Bawah 12 Tahun

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi