KOMPAS.com - Unggahan foto spanduk 'parkir gratis' di Indomaret dan Alfamart viral di Twitter pada Rabu (27/10/2021).
Spanduk pertama berisi tulisan bahwa parkir di Indomaret gratis. Apabila ada pihak yang meminta uang parkir, maka pembeli bisa melaporkan ke polsek terdekat.
Terdapat nomor telepon Polsek Bekasi Selatan dan Polres Metro Bekasi. Ada juga pasal yang dituliskan di sana yaitu Pasal 368-371 KUHP.
Baca juga: Denda Rp 17 Juta karena Meteran Berlubang, Ini Kata PLN
Twit yang diunggah oleh @RDNADN mendapat lebih dari 64.800 kali suka, dibagikan lebih dari 20.000 kali, dan dikomentari lebih dari 2.700 kali.
Akun @RDNADN mengapresiasi pemasangan spanduk parkir gratis di Indomaret dan berharap Indomaret-Indomaret lain juga mengikuti langkah tersebut.
Twit itu mendapat tanggapan yang beragam dari warganet. Ada yang tidak mempermasalahkan parkir liar, ada yang mengapresiasi langkah tegas Indomaret dengan memasang spanduk, ada yang menceritakan banyaknya parkir liar di Indomaret.
Baca juga: Viral Video Bikin Lulur dari Kunyit, Kopi, dan Beras, Amankah?
Baca juga: Penjelasan Polres Bima soal Oknum Polantas yang Disebut Pukul dan Tendang Pengendara Motor
Sementara itu, pada hari yang sama, ada yang membagikan foto spanduk parkir gratis di Alfamart.
Spanduk yang dibagikan oleh @txtfrombrand itu bertuliskan, "Parkir Gratis. Bila ada yang membantu ucapkan terima kasih."
Twit itu juga mendapatkan atensi yang besar.
Lebih dari 13.400 warganet menyukainya, 3.600 warganet membagikan ulang, dan lebih dari 100 warganet mengomentarinya.
Baca juga: Viral, Video Penampakan Jembatan Sirotol Mustaqim, di Mana Letaknya?
Penjelasan Alfamart
Konsumen tidak perlu bayar parkirCorporate Communication GM Alfamart Nur Rachman menjelaskan bahwa konsumen Alfamart yang menggunakan kendaraan bermotor saat berbelanja di toko, pada dasarnya tidak perlu membayar parkir.
"Kami telah menerapkan parkir gratis," tuturnya kepada Kompas.com, Kamis (28/10/2021).
Selain itu, dia menjelaskan bahwa di setiap toko telah tertempel stiker bebas parkir yang artinya konsumen tidak perlu membayar biaya parkir sekalipun ada juru parkir liar di lapangan.
"Diimbau kepada masyarakat setelah berbelanja tidak memberikan uang parkir kepada petugas parkir liar yang ada di toko kami jika tidak mendapatkan struk parkir dari pengelola resmi," ungkapnya.
Baca juga: Viral, Video Motor Tertabrak Kereta di Malang karena Parkir Sembarangan
Dia menjelaskan bahwa parkir gratis adalah salah satu cara untuk memberikan kenyamanan bagi konsumen setia Alfamart.
Namun meskipun parkir gratis, konsumen tidak perlu khawatir keamanan kendaraannya.
"Asalkan konsumen telah melakukan kunci ganda kendaraan, seperti yang telah kami imbau di papan imbauan di halaman parkir toko dan parkir dengan waktu wajar, yaitu hanya selama berbelanja saja," tambahnya.
Tapi beberapa toko yang terletak di kompleks pertokoan, kantor atau tempat lain yang lahan parkirnya dikelola oleh perusahaan perparkiran dengan tarif resmi tetap harus membayar parkir sesuai ketentuannya.
Dia menambahkan Alfamart dalam menjaga keamanan toko selalu bekerja sama dengan pihak kepolisian yang bersama tim keamanan internal melakukan patroli ke tiap toko secara periodik. Selain tentu saja CCTV yang aktif 24 jam.
Baca juga: Simak, 6 Tips Belanja Elektronik secara Online agar Tak Mudah Tertipu
Penjelasan Indomaret soal parkir gratis
Dihubungi terpisah, PT Indomarco Prismatama selaku pengelola gerai Indomaret membenarkan keberadaan spanduk tersebut.
Marketing Director PT Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf mengatakan bahwa foto yang viral di Twitter itu ada di toko Indomaret area Bekasi.
Menurut Wiwiek, spanduk tersebut dipasang setelah pihak Indomaret berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan kepolisian setempat.
Hal itu dilakukan demi kenyamanan konsumen.
“Ya (kebijakan), di atas hasil koordinasi dengan pemda dan kepolisian. Agar konsumen lebih convinient atau nyaman,” tuturnya kepada Kompas.com, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: Foto Viral Indomaret Berlokasi di Versailles, Perancis, Memangnya Ada?
Adapun Pasal 368-371 KUP merupakan bagian dari BAB XXIII KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
“Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” demikian bunyi Pasal 368 ayat (1) KUHP.
Baca juga: 4 Fakta Kecelakaan di Tol Cipularang yang Menewaskan Direktur Indomaret Yan Bastian
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.