KOMPAS.com - Dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus mencuat setelah viralnya sebuah twit, Kamis (4/11/2021).
Akun Twitter @KOMAHI_UR yang merupakan akun Korps Mahasiswa Hubungan Internasional FISIP Universitas Riau (UNRI) mengunggah pengakuan pelecehan yang dialami salah satu mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI).
Video pengakuan korban dibagikan dalam 7 bagian. Mahasiswi itu mengaku dilecehkan oleh dosennya saat melakukan bimbingan proposal skripsi.
Menurut pengakuan korban, pelaku memaksa mencium pipi dan kening korban. Peristiwa itu terjadi pada 27 Oktober 2021 di Ruangan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau.
Baca juga: Video Viral Diduga InstagramStory Sopir Vanessa Angel, Ini Kata Polisi
Atas kejadian yang menimpanya, korban mengaku ketakutan dan trauma.
Dalam pengakuannya di video, korban sempat meminta bantuan salah satu dosen di jurusannya untuk melaporkan dugaan pelecehan seksual itu sekaligus meminta dosen pembimbing baru.
Akan tetapi, korban mengaku diintimidasi dan ditertawakan oleh pihak jurusan. Dosen tersebut menekan korban untuk tidak mengadukan kasus ini pada ketua jurusan.
Korban mengaku diancam dan diminta bersabar dan tabah atas peristiwa tersebut. Dia dinasehati agar jangan sampai karena peristiwa itu dosen terduga pelaku bercerai dengan istrinya.
Tanggapan UNRI
Sehari setelah video tersebut viral di media sosial, pihak UNRI memberikan tanggapan.
Melalui keterangan tertulis, Rektor Universitas Riau Aras Mulyadi menanggapi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu dosen.
Aras mengatakan, pihaknya sudah mengetahui adanya video yang beredar luas di masyarakat berdurasi 13 menit 26 detik itu.
Ia menyebutkan, pihak universitas telah membentuk tim untuk menindaklanjuti peristiwa itu.
"Kami sudah membentuk Tim Pencari Fakta yang akan menindaklanjuti peristiwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas presumption of innocence (praduga tak bersalah)," kata Aras kepada Kompas.com, Jumat (5/11/2021).
Aras mengatakan, TPF akan mencari kebenaran materiil dan formil terkait dengan testimoni yang beredar dalam video tersebut.
Prosesnya akan mengedepankan prinsip dan nilai keadilan berdasarkan fakta-fakta yang dihimpun terlebih dulu melalui mekanisme kelembagaan dan prosedur administratif yang berlaku.
Sementara itu, terkait korban, Aras menjamin akan memberikan perlindungan sebagaimana telah diatur dalam Permendikbud.
"Dalam kaitan dengan korban, selaku Rektor akan memberikan perlindungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi," kata dia.
Baca juga: Pelanggaran Polisi Tahun 2021 Diklaim Turun, Kenapa Banyak yang Viral?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.