KOMPAS.com – Arab Saudi mengeluarkan sejumlah aturan baru bagi mereka yang datang ke negara itu.
Sejumlah aturan tersebut juga berlaku bagi warga Indonesia yang akan datang ke sana.
Berikut ini sejumlah aturan terkait memasuki Arab Saudi yang dirangkum dari pemberitaan Kompas.com:
1. Pencabutan larangan perjalanan
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah mencabut larangan bepergian enam negara termasuk Indonesia pada Kamis (25/11/2021).
Sehingga penerbangan langsung dari dan ke enam negara akan dilanjutkan kembali mulai 1 Desember mendatang
Selain Indonesia, pencabutan larangan perjalanan juga berlaku untuk India, Pakistan, Mesir, Brasil, dan Vietnam.
Sebelumnya, larangan ini diberlakukan sejak tahun lalu diambil sebagai tindakan pencegahan Covid-19.
Baca juga: Arab Saudi Cabut Larangan Perjalanan dari Indonesia Mulai 1 Desember
2. Tak perlu transit
Adapun penerbangan asal Indonesia berdasarkan peraturan baru bisa langsung menuju Arab Saudi tanpa perlu melalui negara transit.
Sebelumnya Arab Saudi sempat mengharuskan agar Indonesia dan enam negara lain tinggal di negara transit selama 14 hari.
"Alhamdulillah, jelang kepulangan kunjungan kerja dari Arab Saudi, saya mendapat informasi resmi bahwa mulai pukul satu dini hari, pada Rabu 1 Desember 2021 warga Indonesia sudah diperbolehkan masuk ke Arab Saudi tanpa perlu melalui negara ke-3 selama 14 hari," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dikutip dari Kompas.com, Jumat (26/11/2021).
Aturan sendiri telah diterbitkan otoritas penerbangan Arab Saudi, General Authority of Civil Aviation (Gaca) pada 25 November 2021.
Baca juga: Arab Saudi Kini Izinkan 100.000 Jemaah Umrah Setiap Hari, Apa Syaratnya?
3. Tak perlu booster vaksin Covid-19
Selain itu, Arab Saudi juga menetapkan bahwa warga Indonesia yang datang ke Arab Saudi tak perlu melakukan booster vaksin Covid-19.
“Tidak lagi ada persyaratan booster, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan menjalani karantina institusional selama lima hari. Ini harus dipatuhi dan menjadi perhatian bersama,” ujar Yaqut.
Baca juga: Rencana Vaksin Booster untuk Masyarakat Umum, Kapan Diluncurkan?
4. Larangan selfie di Masjidil Haram
Pemerintah Arab Saudi juga mengeluarkan aturan baru yakni melarang pengambilan selfie, foto, dan video di Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah
Aturan ini berlaku untuk semuanya, sehingga tak seorang pun diizinkan mengambil foto maupun video.
Bagi yang melanggar, nantinya akan ada denda apabila tak ikut aturan ini.
Baca juga: 11 Negara yang Boleh Masuk Arab Saudi, Bukan untuk Haji
Larangan selfie, ambil foto dan video diberlakukan untuk memberikan pesan ke semua orang bahwa tempat suci di seluruh negeri harus dijaga kehormatan dan martabatnya sesuai esensinya.
Arab Saudi menilai saat ini orang terlihat lebih asyik selfie, video dan mengunggah di internet saat melakukan ibadah di Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi.
Sehingga kerap kali hal tersebut mengganggu orang yang berusaha khusyuk saat melakukan ziarah.
Baca juga: Diterjang Gelombang Kelima Covid-19, Ini Kondisi Sejumlah Negara di Eropa
(Sumber: Kompas.com/Mela Arnani, Shintaloka Pradita Sicca | Editor: Shintaloka Pradita Sicca, Rendika Ferri Kurniawan)