Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Aturan Baru Berkunjung ke Arab Saudi

Baca di App
Lihat Foto
AFP/HO/SAUDI MINISTRY OF MEDIA
Umat Muslim mengitari Ka'bah saat melakukan tawaf ibadah haji dengan penerapan protokol kesehatan di Masjidil Haram, Kota Mekah, Arab Saudi, Minggu (2/8/2020). Pelaksanaan haji yang istimewa tahun ini di tengah pandemi Covid-19 hanya diikuti sekitar 1.000 jemaah, dengan protokol kesehatan yang ketat.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com – Arab Saudi mengeluarkan sejumlah aturan baru bagi mereka yang datang ke negara itu.

Sejumlah aturan tersebut juga berlaku bagi warga Indonesia yang akan datang ke sana.

Berikut ini sejumlah aturan terkait memasuki Arab Saudi yang dirangkum dari pemberitaan Kompas.com:

1. Pencabutan larangan perjalanan

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah mencabut larangan bepergian enam negara termasuk Indonesia pada Kamis (25/11/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sehingga penerbangan langsung dari dan ke enam negara akan dilanjutkan kembali mulai 1 Desember mendatang

Selain Indonesia, pencabutan larangan perjalanan juga berlaku untuk India, Pakistan, Mesir, Brasil, dan Vietnam.

Sebelumnya, larangan ini diberlakukan sejak tahun lalu diambil sebagai tindakan pencegahan Covid-19.

Baca juga: Arab Saudi Cabut Larangan Perjalanan dari Indonesia Mulai 1 Desember

2. Tak perlu transit

Adapun penerbangan asal Indonesia berdasarkan peraturan baru bisa langsung menuju Arab Saudi tanpa perlu melalui negara transit.

Sebelumnya Arab Saudi sempat mengharuskan agar Indonesia dan enam negara lain tinggal di negara transit selama 14 hari.

"Alhamdulillah, jelang kepulangan kunjungan kerja dari Arab Saudi, saya mendapat informasi resmi bahwa mulai pukul satu dini hari, pada Rabu 1 Desember 2021 warga Indonesia sudah diperbolehkan masuk ke Arab Saudi tanpa perlu melalui negara ke-3 selama 14 hari," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dikutip dari Kompas.com, Jumat (26/11/2021).

Aturan sendiri telah diterbitkan otoritas penerbangan Arab Saudi, General Authority of Civil Aviation (Gaca) pada 25 November 2021.

Baca juga: Arab Saudi Kini Izinkan 100.000 Jemaah Umrah Setiap Hari, Apa Syaratnya?

3. Tak perlu booster vaksin Covid-19

Selain itu, Arab Saudi juga menetapkan bahwa warga Indonesia yang datang ke Arab Saudi tak perlu melakukan booster vaksin Covid-19.

“Tidak lagi ada persyaratan booster, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan menjalani karantina institusional selama lima hari. Ini harus dipatuhi dan menjadi perhatian bersama,” ujar Yaqut.

Baca juga: Rencana Vaksin Booster untuk Masyarakat Umum, Kapan Diluncurkan?

4. Larangan selfie di Masjidil Haram

Pemerintah Arab Saudi juga mengeluarkan aturan baru yakni melarang pengambilan selfie, foto, dan video di Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah

Aturan ini berlaku untuk semuanya, sehingga tak seorang pun diizinkan mengambil foto maupun video.

Bagi yang melanggar, nantinya akan ada denda apabila tak ikut aturan ini.

Baca juga: 11 Negara yang Boleh Masuk Arab Saudi, Bukan untuk Haji

Larangan selfie, ambil foto dan video diberlakukan untuk memberikan pesan ke semua orang bahwa tempat suci di seluruh negeri harus dijaga kehormatan dan martabatnya sesuai esensinya.

Arab Saudi menilai saat ini orang terlihat lebih asyik selfie, video dan mengunggah di internet saat melakukan ibadah di Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi.

Sehingga kerap kali hal tersebut mengganggu orang yang berusaha khusyuk saat melakukan ziarah.

Baca juga: Diterjang Gelombang Kelima Covid-19, Ini Kondisi Sejumlah Negara di Eropa

(Sumber: Kompas.com/Mela Arnani, Shintaloka Pradita Sicca | Editor: Shintaloka Pradita Sicca, Rendika Ferri Kurniawan)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Molnupiravir dan Paxlovid, Obat Covid-19 yang Diklaim Ampuh

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi