KOMPAS.com - Masyarakat digegerkan dengan kasus bunuh diri seorang mahasiswi di atas makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (4/12/2021).
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menetapkan RB, pacar mahasiswi yang bunuh diri tersebut, sebagai tersangka dugaan tindak pidana aborsi.
Namun dosen hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyebut, selain dijerat dengan kasus dugaan aborsi, tersangka juga dapat dikenai pasal pemerkosaan.
Baca juga: Kasus Polisi Perkosa Mahasiswa hingga Bunuh Diri, Kapolri: Sedang Ditangani
Dijerat pasal aborsi
Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah pihak kepolisian mendalami peristiwa bunuh dari NWR.
Tersangka RB dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara karena diduga memaksa korban untuk melakukan aborsi.
Pasal 348 KUHP berbunyi:
Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan izin perempuan dengan izin perempuan dengan izin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
"RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri," kata Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo dalam keterangan resminya, Sabtu (4/12/2021).
Pasal pemerkosaan
Dosen hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar mengatakan, polisi kemungkinan sulit mencari keterangan yang akurat terkait kasus tersebut, karena korban sudah meninggal dunia.
Namun, Abdul menyebut hal itu tidak menutup kemungkinan bagi pelaku untuk dijerat dengan pasal pemerkosaan.
"Jika kematiannya disebabkan oleh atau berhubungan dengan keadaan akibat perbuatan pelaku, maka sesungguhnya penyidik bisa mengualifikasi perbuatan itu sebagai pemaksaan," kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/12/2021).
Baca juga: Mahasiswi Bunuh Diri di Makam Ayah di Pasuruan, Oknum Polisi Dijerat Pasal Aborsi, Ini Faktanya
Obat tidur dan pemerkosaan
Ia menjelaskan, polisi bisa meminta keterangan pelaku terkait obat tidur dan akibat-akibat lain yang mengindikasikan kekerasan. Sehingga tersangka bisa dijerat dengan pasal perkosaan.
"Tersangka bisa dijerat dengan pasal perkosaan, apalagi ada rekan korban yang mengetahuinya," kata dia.
Selain itu, Abdul juga mengatakan polisi bisa menerapkan pasal perkosaan, dan mengambil rujukan dari media sosial, apalagi jika di media sosial itu ada dialog dengan pihak lain yang masih mungkin dimintakan keterangannya sebagai konfirmasi curhatan korban.
Tindak pidana perkosaan sendiri diatur dalam Pasal 285 KUP yang berbunyi:
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Baca juga: Polisi Pacar Mahasiswi yang Meninggal di Pusara Ayahnya Ditahan, Dijerat Pasal Aborsi
Meninggal di atas makam ayahnya
Sebelumnya, kabar meninggalnya NWR di pusara ayahnya di pemakaman umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, ramai diperbincangkan di media sosial.
Pembahasan peristiwa itu bahkan menjadi terpopuler di Twitter selama beberapa hari.
Viralnya pembahasan karena warganet yang mengaku menjadi teman dekat NWR mengungkap fakta lewat unggahan tangkapan percakapan jika korban mengalami depresi karena masalah asmara.
Korban disebut memiliki hubungan dengan seorang anggota polisi berinisial R yang bertugas di Polres Pasuruan, Jawa Timur.
Dalam postingan percakapan, akun @sugarbaby menyebut NWR memiliki hubungan khusus dengan R hingga hamil.
Namun keluarga R menolak jika R menikah dengan NWR karena R masih baru meniti karier di kepolisian. Akun tersebut juga menceritakan soal teror di rumah NWR.
"NW memang bunuh diri namun bukan ditinggal ayahnya," tulis akun tersebut.
Warganet pun mendesak agar polisi segera mengusut tuntas kasus tersebut.
Baca juga: 5 Cara Mengobati Panu Paling Ampuh dengan Bahan Sederhana
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.