KOMPAS.com - Merek adalah penanda dari sebuah produk atau karya, yang menjadi identitas khas dan menjadi pembeda dengan produk atau karya lainnya.
Merek bisa berupa tulisan, gambar, logo, susunan warna, angka, atau gabungan dari semuanya yang bisa tampil secara dua dimensi atau tiga dimensi.
Sebagai pemilik bisnis atau pengusaha, merek adalah hal yang harus Anda pikirkan sedari awal sebelum membangun bisnis, karena manfaat dari merek sendiri sangatlah banyak.
Seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (18/05/2021), selain digunakan sebagai alat promosi, merek juga bisa digunakan menjadi pembeda produk dengan produk lainnya sehingga bisa meminimalkan risiko peniruan dan pemalsuan produk.
Baca juga: Mengurus Hak Merek untuk UMKM
Jenis-jenis merek
Di Indonesia sendiri, ada beberapa macam jenis merek yang dilindungi oleh undang-undang.
Berikut ini adalah jenis-jenis merek tersebut menurut Undang-Undang No. 15 tahun 2001 tentang merek:
1. Merek dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada sebuah barang yang diperdagangkan oleh perseorangan atau badan usaha.
Merek ini melekat pada sebuah barang yang ditawarkan dan dijual kepada konsumen yaitu masyarakat.
Merek dagang biasanya tertera pada kemasan sebuah barang atau produk. Bisa berupa tulisan atau nama, gambar, logo, atau gabungan dari beberapa simbol grafis.
Manfaat merek dagang adalah memberikan identitas atau ciri khas satu produk dengan produk lainnya yang masih dalam jenis yang sama. Semisal produk sepatu, pakaian, susu, biskuit dan lain sebagainya.
2. Merek jasa
Merek jasa hampir sama dengan merek dagang. Bedanya, yang dilabeli merek di sini adalah jasa dan bukan produk.
Melalui merek jasa, pengusaha bisa melindungi jenis jasa yang ditawarkan kepada konsumennya.
Merek jasa lebih tepatnya melindungi ide dan konsep bisnis jasa yang dilakukan oleh seorang pengusaha atau badan usaha.
3. Merek kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh perseorangan atau badan usaha.
Baca juga: Syarat, Biaya dan Alur Perpanjangan Perlindungan Merek
Rambu-rambu pembuatan merek
Sedangkan berdasarkan wujud atau bentuknya, merek bisa terbagi lagi menjadi beberapa jenis.
Pertama adalah merek lukisan, yaitu merek yang berbentuk gambar atau lukisan. Kemudian ada pula merek kata, merek huruf atau angka, merek nama, dan merek kombinasi.
Kemudian menurut tingkatannya, merek dibedakan lagi menjadi beberapa golongan. Yaitu merek biasa, merek terkenal atau well known mark, dan merek tingkatan tertinggi yaitu merek termashyur atau famous mark.
Pertama, jangan membuat merek dengan nama atau simbol yang bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas maupun agama.
Jangan pula membuat merek yang memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran dan penggunaan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran mereknya.
Larangan berikutnya adalah tak boleh menggunakan merek dengan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk jasa atau barang sejenis, atau yang memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat atau khasiat dari jasa atau barang yang diproduksi.
Selain itu, merek juga harus memiliki unsur pembeda dengan merek produk lain dan tak menggunakan nama atau logo fasilitas umum.
Baca juga: 6 Produk Lokal yang Dikira Merek Luar Negeri