Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis-jenis Merek yang Harus Diketahui Pemilik Bisnis

Baca di App
Lihat Foto
Unsplash/Slidebean
Ada berbagai macam merek yang dilindungi undang-undang di Indonesia, calon pengusaha wajib mengetahuinya.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com -  Merek adalah penanda dari sebuah produk atau karya, yang menjadi identitas khas dan menjadi pembeda dengan produk atau karya lainnya.

Merek bisa berupa tulisan, gambar, logo, susunan warna, angka, atau gabungan dari semuanya yang bisa tampil secara dua dimensi atau tiga dimensi.

Sebagai pemilik bisnis atau pengusaha, merek adalah hal yang harus Anda pikirkan sedari awal sebelum membangun bisnis, karena manfaat dari merek sendiri sangatlah banyak.

Seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (18/05/2021), selain digunakan sebagai alat promosi, merek juga bisa digunakan menjadi pembeda produk dengan produk lainnya sehingga bisa meminimalkan risiko peniruan dan pemalsuan produk.

Baca juga: Mengurus Hak Merek untuk UMKM

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis-jenis merek

Di Indonesia sendiri, ada beberapa macam jenis merek yang dilindungi oleh undang-undang.

Berikut ini adalah jenis-jenis merek tersebut menurut Undang-Undang No. 15 tahun 2001 tentang merek: 

1. Merek dagang

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada sebuah barang yang diperdagangkan oleh perseorangan atau badan usaha.

Merek ini melekat pada sebuah barang yang ditawarkan dan dijual kepada konsumen yaitu masyarakat.

Merek dagang biasanya tertera pada kemasan sebuah barang atau produk. Bisa berupa tulisan atau nama, gambar, logo, atau gabungan dari beberapa simbol grafis.

Manfaat merek dagang adalah memberikan identitas atau ciri khas satu produk dengan produk lainnya yang masih dalam jenis yang sama. Semisal produk sepatu, pakaian, susu, biskuit dan lain sebagainya.

2. Merek jasa

Merek jasa hampir sama dengan merek dagang. Bedanya, yang dilabeli merek di sini adalah jasa dan bukan produk.

Melalui merek jasa, pengusaha bisa melindungi jenis jasa yang ditawarkan kepada konsumennya.

Merek jasa lebih tepatnya melindungi ide dan konsep bisnis jasa yang dilakukan oleh seorang pengusaha atau badan usaha.

3. Merek kolektif

Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh perseorangan atau badan usaha.

Baca juga: Syarat, Biaya dan Alur Perpanjangan Perlindungan Merek

Rambu-rambu pembuatan merek

Sedangkan berdasarkan wujud atau bentuknya, merek bisa terbagi lagi menjadi beberapa jenis.

Pertama adalah merek lukisan, yaitu merek yang berbentuk gambar atau lukisan. Kemudian ada pula merek kata, merek huruf atau angka, merek nama, dan merek kombinasi.

Kemudian menurut tingkatannya, merek dibedakan lagi menjadi beberapa golongan. Yaitu merek biasa, merek terkenal atau well known mark, dan merek tingkatan tertinggi yaitu merek termashyur atau famous mark.

Untuk mendaftarkan merek ada beberapa rambu-rambu yang harus dipatuhi.

Pertama, jangan membuat merek dengan nama atau simbol yang bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas maupun agama.

Jangan pula membuat merek yang memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran dan penggunaan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran mereknya.

Larangan berikutnya adalah tak boleh menggunakan merek dengan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk jasa atau barang sejenis, atau yang memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat atau khasiat dari jasa atau barang yang diproduksi.

Selain itu, merek juga harus memiliki unsur pembeda dengan merek produk lain dan tak menggunakan nama atau logo fasilitas umum.

Baca juga: 6 Produk Lokal yang Dikira Merek Luar Negeri

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi