KOMPAS.com - Maraknya mafia tanah membuat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semakin menghimbau masyarakat untuk segera mengurus sertifikat tanahnya langsung dengan datang ke kantor BPN.
Dengan datang langsung, masyarakat bisa mengetahui prosedur sekaligus biaya yang dibutuhkan guna mengurus pembuatan sertifikat tanah.
Selain itu, dengan datang langsung ke kantor pertanahan atau kantah sesuai wilayah domisili, masyarakat bisa terbebas dari jebakan pungli dan calo.
Biaya pembuatan sertifikat tanah sendiri berbeda-beda tergantung banyak faktor. Ada biaya pembuatan sertifikat tanah dari AJB dan biaya pembuatan sertifikat tanah dari girik.
Baca juga: Syarat dan Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Syarat mengurus sertifikat tanah
Untuk mengurus sertifikat tanah Anda harus menyiapkan beberapa dokumen yang menjadi persyaratannya.
Berikut ini dokumen syarat yang diperlukan:
- Sertifikat asli Hak Guna Bangunan atau HGB.
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Bukti SPPT PBB.
- Surat pernyataan kepemilikan lahan.
Ketika semua dokumen sudah disiapkan, segeralah melaju ke kantor BPN terdekat untuk mengambil formulir permohonan pembuatan sertifikat tanah dan buatlah janji dengan petugas pertanahan untuk mengukur lahan.
Baca juga: Panduan Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang atau Rusak
Biaya pembuatan sertifikat tanah
Ada dua jenis pembuatan sertifikat tanah, yaitu pembuatan sertifikat tanah dari AJB dan pembuatan sertifikat tanah dari girik.
1. Biaya pembuatan sertifikat tanah AJB
Setiap proses jual beli tanah selalu diikuti dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh notaris. Akta inilah yang nantinya digunakan mengurus peralihan sertifikat dari pemilik lama ke pemilik baru.
Untuk mengajukan sertifikat tanah dari AJB ke SHM, prosedurnya sama dengan pembuatan Sertifikat Hak Milik atau SHM.
Biaya yang ada meliputi biaya pengukuran, biaya panitia dan biaya pendaftaran. Untuk wilayah DKI Jakarta sendiri, biaya pengukuran tanah seluas 1000 m2 adalah sebesar Rp 340.000, biaya panitia sebesar Rp 390.000 dan biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000.
Untuk provinsi lain, besar biaya ini bisa dilihat di situs BPN masing-masing wilayah.
Baca juga: Begini Cara Mengubah HGB ke SHM
2. Biaya pembuatan sertifikat tanah dari girik
Girik bukanlah sertifikat resmi, melainkan bukti kepemilikan tanah berdasar hukum adat atau warisan.
Karena bukan berupa sertifikat resmi dan tak tercatat di kantor pertanahan, maka lahan girik ini sangat mudah menjadi sumber sengketa tanah.
Meski bukan sertifikat resmi, namun surat girik bisa digunakan untuk mengajukan permohonan pembuatan hak atas tanah.
Karena pada dasarnya hukum pertanahan di Indonesia juga bersumber dari hukum tanah adat yang tidak tertulis. Hal ini sesuai dengan pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960.
Jadi jika kepemilikan tanah Anda masih berupa girik, segeralah mengurus pembuatan SHM ke kantor pertanahan.
Untuk perkiraan biaya pembuatan SHM dari surat girik juga meliputi biaya pengukuran, biaya panitia dan biaya pendaftaran.
Adapun biaya pengukuran lahan seluas 1000 m2 di wilayah DKI Jakarta adalah Rp 124.000, biaya panitia sebesar Rp 354.000, biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000
Untuk biaya di provinsi lain, Anda bisa melihatnya di situs ATR/BPN masing-masing wilayah sesuai domisili.
Baca juga: Syarat dan Prosedur Perpanjangan Sertifikat HGB
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.