Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Syarat dan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi sertifikat tanah
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Maraknya mafia tanah membuat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semakin menghimbau masyarakat untuk segera mengurus sertifikat tanahnya langsung dengan datang ke kantor BPN.

Dengan datang langsung, masyarakat bisa mengetahui prosedur sekaligus biaya yang dibutuhkan guna mengurus pembuatan sertifikat tanah.

Selain itu, dengan datang langsung ke kantor pertanahan atau kantah sesuai wilayah domisili, masyarakat bisa terbebas dari jebakan pungli dan calo.

Biaya pembuatan sertifikat tanah sendiri berbeda-beda tergantung banyak faktor. Ada biaya pembuatan sertifikat tanah dari AJB dan biaya pembuatan sertifikat tanah dari girik.

Baca juga: Syarat dan Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat mengurus sertifikat tanah

Untuk mengurus sertifikat tanah Anda harus menyiapkan beberapa dokumen yang menjadi persyaratannya.

Berikut ini dokumen syarat yang diperlukan:

Ketika semua dokumen sudah disiapkan, segeralah melaju ke kantor BPN terdekat untuk mengambil formulir permohonan pembuatan sertifikat tanah dan buatlah janji dengan petugas pertanahan untuk mengukur lahan. 

Baca juga: Panduan Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang atau Rusak

Biaya pembuatan sertifikat tanah

Ada dua jenis pembuatan sertifikat tanah, yaitu pembuatan sertifikat tanah dari AJB dan pembuatan sertifikat tanah dari girik.

1. Biaya pembuatan sertifikat tanah AJB

Setiap proses jual beli tanah selalu diikuti dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh notaris. Akta inilah yang nantinya digunakan mengurus peralihan sertifikat dari pemilik lama ke pemilik baru.

Untuk mengajukan sertifikat tanah dari AJB ke SHM, prosedurnya sama dengan pembuatan Sertifikat Hak Milik atau SHM.

Biaya yang ada meliputi biaya pengukuran, biaya panitia dan biaya pendaftaran. Untuk wilayah DKI Jakarta sendiri, biaya pengukuran tanah seluas 1000 m2 adalah sebesar Rp 340.000, biaya panitia sebesar Rp 390.000 dan biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000.

Untuk provinsi lain, besar biaya ini bisa dilihat di situs BPN masing-masing wilayah.

Baca juga: Begini Cara Mengubah HGB ke SHM

2. Biaya pembuatan sertifikat tanah dari girik

Girik bukanlah sertifikat resmi, melainkan bukti kepemilikan tanah berdasar hukum adat atau warisan.

Karena bukan berupa sertifikat resmi dan tak tercatat di kantor pertanahan, maka lahan girik ini sangat mudah menjadi sumber sengketa tanah.

Meski bukan sertifikat resmi, namun surat girik bisa digunakan untuk mengajukan permohonan pembuatan hak atas tanah.

Karena pada dasarnya hukum pertanahan di Indonesia juga bersumber dari hukum tanah adat yang tidak tertulis. Hal ini sesuai dengan pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960.

Jadi jika kepemilikan tanah Anda masih berupa girik, segeralah mengurus pembuatan SHM ke kantor pertanahan.

Untuk perkiraan biaya pembuatan SHM dari surat girik juga meliputi biaya pengukuran, biaya panitia dan biaya pendaftaran.

Adapun biaya pengukuran lahan seluas 1000 m2 di wilayah DKI Jakarta adalah Rp 124.000, biaya panitia sebesar Rp 354.000, biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000

Untuk biaya di provinsi lain, Anda bisa melihatnya di situs ATR/BPN masing-masing wilayah sesuai domisili.

Baca juga: Syarat dan Prosedur Perpanjangan Sertifikat HGB

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi