KOMPAS.com - Data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa diganti jika memang diperlukan. Salah satunya adalah tanda tangan.
Tanda tangan diperlukan dalam membuat berbagai macam dokumen yang ada di masyarakat.
Akan tetapi, jika dirasa terlalu rumit atau ada alasan penting lainnya, tanda tangan bisa diganti.
Bagaimana cara mengganti tanda tangan yang ada di KTP?
Baca juga: E-KTP Digital dengan QR Code, Ini Syarat dan Cara Buatnya
Cara ganti tanda tangan di KTP
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh melalui instagram @zudanarifofficial menjelaskan syarat dan cara ganti tanda tangan di KTP.
"Untuk ganti tanda tangan tidak ada syarat apapun," ungkap dia.
Sementara itu, caranya hanya harus datang ke Dinas Dukcapil setempat dan menyampaikan bahwa Anda akan mengganti tanda tangan.
"Caranya harus datang ke Dinas Dukcapil, atau ke kecamatan, atau ke kelurahan yang ada pelayanan pembuatan KTP-el," kata Zudan.
Nantinya, pemohon akan diminta mengganti tanda tangan di atas signing ped, seperti saat pertama kali membuat tanda tangan KTP.
Akan tetapi, bergantinya tanda tangan berdampak luas. Sehingga Zudan memperingatkan hal ini.
"Perlu saya ingatkan ada implikasinya karena nanti akan berbeda dengan yang ada di ijazah, buku tabungan, atau polis asuransi,"
Dia menyarankan bila tidak ada urgensinya, tidak perlu ganti tanda tangan.
Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui dari E-KTP Digital, Tujuan hingga Cara Aktivasi
Cara ganti foto di KTP
Selain tanda tangan, data lainnya di KTP bisa diganti seperti nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, golongan darah, agama, status perkawinan, dan pekerjaan. Bahkan foto KTP juga bisa diubah.
Melansir Kompas.com, Minggu (9/1/2022), alasan foto KTP yang bisa diganti adalah sebagai berikut:
jika pemilik kartu yang dulu tidak berjilbab tapi sekarang sudah berjilbab.
boleh diganti ketika akan mengganti KTP yang rusak, terkelupas, atau foto KTP buram.
Perlu dicatat, jika hanya ingin ganti foto KTP tidak memerlukan surat pengantar dari RT dan RW.
Warga juga tidak diperbolehkan membawa foto sendiri. Proses pengambilan foto KTP hanya bisa dilakukan di Kantor Dukcapil.
Waktu yang dibutuhkan untuk cara ganti foto KTP lama ke baru sesuai dengan kapasitas Dukcapil setempat. Bisa satu hingga empat hari baru selesai.
Untuk ganti foto KTP hanya perlu datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP dan fotokopi kartu keluarga.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.