KOMPAS.com – Kisah sukses "Ghozali everyday" yang berhasil menjual koleksi foto selfie-nya lewat platform NFT, OpenSea hingga Rp 1,5 miliar mendorong masyarakat Indonesia untuk mengikuti jejaknya.
Warganet pun ramai-ramai mulai menawarkan berbagai gambar di OpenSea, mulai dari foto makanan, hingga foto kartu tanda penduduk (KTP).
Bahkan, unggahan viral adanya masyarakat Indonesia yang menjual foto selfie-nya dengan KTP belum lama ini ramai di media sosial.
Baca juga: Mengenal Apa Itu NFT yang Baru-baru Ini Ramai Dibicarakan Publik
Bahaya jual foto KTP dan selfie dengan KTP
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan akan adanya bahaya dari tindakan menjual foto dokumen kependudukan.
“Sangat rentan adanya tindakan fraud/penipuan/kejahatan oleh ‘pemulung data’ atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” ujarnya sebagaimana rilis yang diterima Kompas.com, Minggu (16/1/2022).
Hal ini karena data kependudukan bisa dijual kembali di pasar underground.
Baca juga: Mengenal Apa Itu OpenSea, Pasar Digital untuk Jual Beli NFT
Selain itu, menurutnya data tersebut juga rentan untuk disalahgunakan dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online.
Zudan juga mengingatkan adanya sanksi bagi pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen di media online tanpa hak, termasuk pemiliknya sendiri maka bisa terancam pidana selama 10 tahun.
Selain itu juga terdapat denda maksimal Rp 1 miliar rupiah.
"Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan," katanya lagi.
Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui soal Apa Itu NFT
Bahaya pembobolan rekening
Sebelumnya, pengamat teknologi Ruby Alamsyah mengingatkan bahaya foto selfie KTP yang tersebar dapat dipergunakan oleh oknum atau pihak yang tidak bertanggung jawab untuk sejumlah keperluan.
“Kalau sudah seperti itu kita akan rawan pencurian data pribadi atau identitas pribadi yang bisa disalahgunakan orang atau orang itu bisa memakai data pribadi atau menyamar sebagai kita. Bisa melakukan peminjaman atas nama kita, pembelian atas nama kita,” ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com (20/10/2020).
Penyalahgunaan yang dimaksudkannya yakni semisal melakukan pinjaman melalui aplikasi hingga yang terparah pembobolan akun rekening.
Baca juga: Ramai soal Kartu Keluarga Bentuknya Mirip KTP, Apa Kata Dukcapil?
Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka pihaknya menyarankan masyarakat tidak memberikan foto selfie KTP-nya secara sembarangan.
"Kita hanya boleh berikan ke instansi resmi misal kita datang ke bank perlu cek KTP, boleh kita kasih lihat," tandasnya.
Ruby juga mengatakan masyarakat harus selalu berhati-hati untuk tak asal mengunggah data di internet.
Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui dari E-KTP Digital, Tujuan hingga Cara Aktivasi
Edukasi perihal keamanan data diri
Hal ini karena data berpeluang selamanya ada di internet
Sehingga menurutnya ketidakpahaman penduduk terhadap pentingnya melindungi data diri pribadi menjadi isu penting yang harus disikapi oleh semua pihak.
"Oleh karena itu, edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apapun sangat perlu dilakukan,” imbuhnya.
Baca juga: Ramai soal Status Pekerjaan PPPK di KTP, Akan Ditulis Apa?
Peringatan serupa juga diungkapkan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing.
Ia mengingatkan agar masyarakat mewaspadai saat menyampaikan dokumen berupa foto KTP dan foto diri pada suatu entitas, seperti misalnya untuk keperluan kredit atau tawaran hadiah.
“Pastikan bahwa entitas yang meminta dokumen tersebut memiliki izin dari otoritas sesuai kegiatan usahanya," kata dia.
Apabila tidak yakin dengan entitas tersebut, maka jangan sampai memberikan foto KTP dan foto selfie KTP karena berpeluang disalahgunakan.
Selain hal di atas, foto selfie dengan KTP imbuhnya juga rentan dipergunakan untuk melakukan pinjaman online tanpa sepengetahuan pemilik.
Baca juga: Ramai soal Syarat Buat KTP Harus Punya Kartu Vaksin, Benarkah? Ini Kata Dukcapil