KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan seorang dokter mengungkap permintaan pasien untuk aborsi atau menggugurkan kandungan, viral di media sosial.
Hal itu setelah musik dan gestur dokter dalam video tersebut dinilai menghakimi, judgemental, dan berlawanan dengan tujuan edukasi.
Video tersebut mulanya diunggah oleh akun TikTok @dr.fistadiviamesiaspog. Namun, video itu telah dihapus.
Baca juga: Viral, Video TikTok Dokter Menyinggung soal Aborsi Dikritik Warganet
Kemudian, akun ini mengunggah ulang video tersebut di media sosial Twitter, dan menjadi viral.
"Kok ada sih dokter kayak gini," demikian tulis narasi pemilik akun, Kamis (3/2/2022).
Sikap dan konten video itu lantas memancing perdebatan dari warganet, dan menganggapnya sebagai tindakan yang tidak etis dilakukan seorang dokter.
Lalu seperti apa aturan soal aborsi di Indonesia?
Aturan soal aborsi
Aturan soal aborsi di Indonesia diatur dalam Pasal 75-77 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Disebutkan kegiatan aborsi dilarang di Indonesia, kecuali dengan indikasi kesehatan dan korban pemerkosaan. Berikut aturan lengkapnya:
Pasal 75
1. Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
2. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:
a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan medis dan perkosaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 76
Aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 hanya dapat dilakukan:
a. sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;
b. oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri;
c. dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;
d. dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan
e. penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 77
Pemerintah wajib melindungi dan mencegah perempuan dari aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab serta bertentangan dengan norma agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lantas, bagaimana tanggapan Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) terkait video viral tersebut?
Baca juga: Viral, Video TikTok Dokter Menyinggung soal Aborsi Dikritik Warganet
Akan dipanggil untuk diklarifikasi
Ketua Umum POGI, dr. Ari Kusuma Januarto mengaku turut prihatin dengan adanya video viral tersebut. Pihaknya akan meminta klarifikasi kepada dokter yang bersangkutan dalam waktu dekat.
"Kami juga akan melakukan klarifikasi, saya sudah serahkan kepada Ketua POGI Jawa Barat, karena kebetulan dokter itu domisilinya di Bogor," ujar dia, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (6/2/2022) siang.
"Dokter Sonny, Ketua POGI Jawa Barat akan melakukan pemanggilan pada hari Senin (7/2/2022) kepada yang bersangkutan," imbuh Ari.
Adapun pemanggilan itu, menurut Ari dilakukan untuk mengetahui kebenaran dan alasan mengapa yang bersangkutan menyampaikan atau membuat konten yang viral tersebut.
Baca juga: Viral, Video Luhut Sibuk Teleponan Saat Jokowi Berpidato, Ini Kata Jubir
Dilakukan pembinaan
Ari melanjutkan, dalam pemanggilan itu, pihaknya sekaligus akan melakukan pembinaan terhadap dokter tersebut. Pembinaan tersebut terutama dalam hal penggunaan media sosial.
"Artinya kan dalam penggunaan medsos ini jadi multi-tafsir. Apalagi kami dokter, tentunya ada hal-hal yang dianggap kurang pas oleh masyarakat, walaupun mungkin dokternya tidak berniat ke arah situ, hanya berniat menyampaikan informasi, tapi kan tetep aja dianggap tidak pas karena ini menyangkut masalah etika dokter," kata Ari.
Terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada dokter tersebut, Ari memastikan, apabila itu mengundang sesuatu hal yang tidak patut, akan diberikan teguran.
"Yang pasti kita akan melakukan klaifikasi dan tentunya pembinaan terhadap anggota kita, dalam penggunaan medsos harus berhati-hati," tandasnya.
Baca juga: Viral, Video Petugas PLN Dipukul Warga yang Tunggak Bayar Listrik
Klarifikasi dokter
Dalam video terpisah, dokter tersebut mengatakan video yang dibuatnya itu bertujuan untuk memberi edukasi terkait aborsi.
"Maksud saya kemarin untuk edukasi tapi orang mungkin nangkapnya salah karena saya sepertinya nge-judge si pasien itu. Tapi kan saya cuma pakai tren TikTok sekarang ya yang pakai lagu itu, tapi ya karena itu saya takedown saja daripada bikin polemik," kata dia.
Dia mengaku hanya ingin agar banyak orang tahu bahwa aborsi merupakan kegiatan yang dilarang.
"Sedangkan indikasi medis dilakukannya aborsi itu bisa karena kehamilan tidak berkembang, bisa karena memang sudah keguguran, ada sisa kehamilannya, atau memang janinnya cacat. Itu kan ada tulisannya di UU tadi," ucapnya.
Dia berharap, video viralnya tak lagi menjadi kontroversi. Dia juga meminta maaf kepada pihak yang tersinggung atas videonya.
"Saya akan lebih hati-hati lagi, saya juga mungkin akan lebih berhati-hati membuat konten yang mungkin menyinggung orang-orang yang kesannya seperti meremehkan, saya minta maaf kalau soal urusan itu," ucap dia.
Baca juga: Penjelasan PLN soal Video Viral Petugas PLN Dipukul Saat Cabut Meteran
Nah, itulah aturan mengenai hukum melakukan aborsi yang berlaku di Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.