Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana JHT Bisa Dicairkan Sebagian, Ini Besaran dan Syaratnya

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Wahyunanda Kusuma
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online JHT
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuat aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Aturan tersebut yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa JHT baru bisa dicairkan saat usia mencapai 56 tahun atau usia pensiun.

JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun (56 tahun), meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Kendati demikian, Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyebutkan, dana JHT dapat dicairkan sebagian.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syaratnya adalah jika peserta sudah tergabung kepesertaan selama 10 tahun.

"Iya, betul, JHT baru bisa diambil sebagian dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan setidaknya selama 10 tahun," ujar Sanusi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/2/2022).

Baca juga: Mengenal Apa Itu JKP dan Bedanya dengan JHT

Syarat pencairan dana JHT sebagian

Dikutip dari laman Instagram Kemenaker, @kemnaker, disebutkan dua ketentuan agar klaim dana JHT bisa diambil sebagian atau persenan lainnya, yakni:

  1. Peserta telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.
  2. Manfaat JHT yang dapat diklaim adalah 30 persen untuk perumahan dan 10 persen untuk keperluan lainnya.

Apabila telah memenuhi masa kepesertaan tersebut, peserta dapat mengeklaim manfaat JHT sejumlah nilai persentase tersebut.

Hal ini berlaku bagi peserta, baik yang masih bekerja maupun yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kemudian, sisanya dapat diambil pada saat peserta memasuki usia pensiun (dalam hal ini ditentukan pada usia 56 tahun).

Syarat pencairan sekaligus atau secara langsung

Adapun pencairan dana JHT dapat dilakukan secara langsung bila peserta memasuki usia pensiun (usia 56 tahun), meninggal dunia (diajukan oleh ahli warisnya), atau peserta mengalami cacat total tetap.

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Aturan itu mulai berlaku setelah tiga bulan, terhitung sejak tanggal diundangkan atau hingga 2 Mei 2022.

Baca juga: Isi Lengkap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun

Cara mencairkan saldo JHT

Adapun langkah-langkah untuk mengeklaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, yakni:

  1. Melakukan scan QR Code yang tersedia di kantor cabang.
  2. Mengisi data awal, yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
  4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
  5. Mengunggah dokumen persyaratan.
  6. Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean.
  7. Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
  8. Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi