KOMPAS.com - Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.
Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Lalu, bagaimana cara mengurus kartu keluarga saat pindah domisili?
Baca juga: Cetak Kartu Keluarga dan Dokumen Kependudukan Sendiri, Ini Caranya!
Syarat, cara, dan biaya membuat KK
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, syaratnya cukup hanya membawa kartu keluarga (KK).
"Pindah penduduk antarkecamatan, antarkabupaten, antarprovinsi syaratnya sama cukup membawa kartu keluarga saja," katanya di akun Instagram pribadinya, Selasa (23/1/2021).
Zudan juga mengatakan, dalam melakukan proses perpindahan domisili di Dinas Dukcapil dijamin gratis alias tanpa biaya.
Dilansir dari Kompas.com, (11/1/2022), berikut tata cara pindah domisili antarkabupaten:
- Datang ke Dinas Dukcapil asal dengan membawa fotokopi KK
- Mengisi formulir di Dinas Dukcapil
- Dinas Dukcapil akan menerbitkan SKP (Surat Keterangan Pindah)
- Bawa SKP, KK, KTP asli ke Dinas Dukcapil tujuan
- Dinas Dukcapil tujuan akan menerbitkan KTP-el dan KK baru.
Pemohon diwajibkan membawa KK dan KTP asli karena nantinya akan ditukar dengan KK dan KTP baru di Dinas Dukcapil tujuan.
Misalnya, seseorang akan pindah dari Surabaya ke Jakarta, maka yang pertama didatangi adalah Dinas Dukcapil di Surabaya, kemudian baru di Jakarta.
Sebagai catatan, jika pindah penduduk hanya dalam satu kabupaten/kota, tidak memerlukan SKP.
Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antarkabupaten/kota atau antarprovinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil daerah asal untuk diberikan ke daerah tujuan.
Baca juga: Persyaratan Membuat KK bagi yang Baru Menikah
Zudan menjelaskan dalam unggahan lainnya di Instagram bahwa untuk mengurus surat perpindahan sebaiknya diurus sendiri tanpa perlu diwakilkan.
Namun, jika berhalangan hadir maka dapat diwakilkan oleh anggota keluarga dengan membawa surat kuasa.
Tak perlu pengantar RT/RW
Dilansir dari lama Dukcapil, Zudan menjelaskan bahwa pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019 keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan sudah dihapuskan.
“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” kata Zudan.
Dihapusnya keterangan RT/RW sampai desa/kelurahan karena data kependudukan yang diampu Dukcapil sudah lengkap.
Namun, jika penduduk tersebut belum terdata dalam database maka perlu menggunakan surat pengantar dari RT/RW.
Baca juga: Cetak Kartu Keluarga dan Dokumen Kependudukan Sendiri, Ini Caranya!
Zudan menghimbau, agar masyarakat mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku.
Bila ada yang meminta syarat tambahan diluar ketentuan yang berlaku, Zudan akan memberlakukan sanksi tegas.
Zudan meminta para Kepala Dinas Dukcapil untuk mengecek sampai petugas di tingkat kelurahan/desa atau kecamatan, dan mengganti atau bahkan mencopot petugas yang tidak melayani dengan baik.
Nah itulah cara membuat kartu keluarga (KK) bagi keluarga yang pindah domisili.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.