KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah mengeluarkan peraturan terkait perjalanan kereta api antarkota.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi KAI @kai121_.
Saat dikonfirmasi, VP Public Relation PT KAI Joni Martinus membenarkan adanya pemberlakuan persyaratan terkait perjalanan kereta api antarkota tersebut.
Persyaratan itu telah diberlakukan sejak 9 Maret 2022 di semua daerah operasional PT KAI.
"Sejak 9 Maret (2022)," kata Joni saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/3/2022).
Baca juga: Penjelasan KAI soal Video Viral Pesepeda Disebut Menolak Pindah dan Penuhi Gerbong KRL
Persyaratan naik kereta api antarkota
Penumpang yang akan melakukan perjalanan antarkota dengan menggunakan transportasi kereta api diharapakan untuk memenuhi beberapa persyaratan.
Berikut adalah beberapa persyaratan untuk naik kereta api antarkota:
1. Penumpang yang sudah dosis kedua/ketiga (booster)Penumpang yang sudah melakukan dosis kedua atau ketiga tidak perlu untuk menunjukkan hasil tes swab antigen dan PCR.
Kemudian, penumpang diminta membawa kartu vaksin dan memiliki akun di aplikasi PeduliLindungi.
Selanjutnya, penumpang tidak perlu menunjukkan surat keterangan dari dokter atau pemerintah ketika hendak melakukan perjalanan.
Baca juga: Update Jadwal Terbaru KRL Solo-Yogyakarta 2022
2. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertamaPenumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes swab antigen atau PCR.
Kemudian, penumpang diminta membawa kartu vaksin dan memiliki akun di aplikasi PeduliLindungi.
Selanjutnya, penumpang tidak perlu menunjukkan surat keterangan dari dokter atau pemerintah ketika hendak melakukan perjalanan.
Baca juga: 4 Pelaku Perjalanan yang Tak Wajib Tunjukkan Tes PCR dan Antigen
3. Penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis/komorbidPenumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis/komorbid diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes swab antigen atau PCR.
Kemudian, penumpang tidak diwajibkan untuk membawa kartu vaksin, serta diminta memiliki akun di aplikasi PeduliLindungi.
Selanjutnya, penumpang harus menunjukkan surat keterangan dari dokter atau pemerintah ketika hendak melakukan perjalanan.
4. Anak di bawah usia 6 tahunPenumpang yang berusia di bawah enam tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes swab antigen dan PCR.
kemudian, penumpang tidak diwajibkan untuk membawa kartu vaksin, serta tidak diwajibkan untuk memiliki akun di aplikasi PeduliLindungi.
Selanjutnya, penumpang tidak perlu menunjukkan surat keterangan dari dokter atau pemerintah ketika hendak melakukan perjalanan.
Baca juga: Perlukah Tes PCR Setelah Selesai Masa Isolasi Mandiri?
Protokol kesehatan penumpang KA
Penumpang kereta api diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan selama melakukan perjalan.
Berikut adalah protokol kesehatan yang wajib dipatuhi oleh para penumpang kereta api antarkota:
- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung, mulut dan dagu.
- Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
- Mejaga jarak, tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung.
- Menghindari makan bersama serta tidak diperkenankan makan-minum pada perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan.
- Menjauhi kerumunan serta mengurangi mobilitas.
- Berpergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam), suhu badan kurang dari 37,3 derajat celsius.
Baca juga: Jadwal Terbaru Kereta Api Maret 2022