Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persyaratan Terbaru Naik Kereta Api Antarkota Mulai 9 Maret 2022

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/DOK KAI DAOP 5 PURWOKERTO
Ilustrasi kereta api.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah mengeluarkan peraturan terkait perjalanan kereta api antarkota.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi KAI @kai121_.

Saat dikonfirmasi, VP Public Relation PT KAI Joni Martinus membenarkan adanya pemberlakuan persyaratan terkait perjalanan kereta api antarkota tersebut.

Persyaratan itu telah diberlakukan sejak 9 Maret 2022 di semua daerah operasional PT KAI.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sejak 9 Maret (2022)," kata Joni saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/3/2022).

Baca juga: Rincian Syarat Terbaru Naik Pesawat, Kapal, Kereta Api, dan Transportasi Darat Lainnya, Tanpa PCR-Antigen

Baca juga: Penjelasan KAI soal Video Viral Pesepeda Disebut Menolak Pindah dan Penuhi Gerbong KRL

Persyaratan naik kereta api antarkota

Penumpang yang akan melakukan perjalanan antarkota dengan menggunakan transportasi kereta api diharapakan untuk memenuhi beberapa persyaratan.

Berikut adalah beberapa persyaratan untuk naik kereta api antarkota:

1. Penumpang yang sudah dosis kedua/ketiga (booster)

Penumpang yang sudah melakukan dosis kedua atau ketiga tidak perlu untuk menunjukkan hasil tes swab antigen dan PCR.

Kemudian, penumpang diminta membawa kartu vaksin dan memiliki akun di aplikasi PeduliLindungi.

Selanjutnya, penumpang tidak perlu menunjukkan surat keterangan dari dokter atau pemerintah ketika hendak melakukan perjalanan.

Baca juga: Update Jadwal Terbaru KRL Solo-Yogyakarta 2022

2. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama

Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes swab antigen atau PCR.

Kemudian, penumpang diminta membawa kartu vaksin dan memiliki akun di aplikasi PeduliLindungi.

Selanjutnya, penumpang tidak perlu menunjukkan surat keterangan dari dokter atau pemerintah ketika hendak melakukan perjalanan.

Baca juga: 4 Pelaku Perjalanan yang Tak Wajib Tunjukkan Tes PCR dan Antigen

3. Penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis/komorbid

Penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis/komorbid diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes swab antigen atau PCR.

Kemudian, penumpang tidak diwajibkan untuk membawa kartu vaksin, serta diminta memiliki akun di aplikasi PeduliLindungi.

Selanjutnya, penumpang harus menunjukkan surat keterangan dari dokter atau pemerintah ketika hendak melakukan perjalanan.

Baca juga: Bagaimana Antisipasi Pemerintah jika Kasus Covid-19 Melonjak Pasca-aturan Wajib Tes PCR dan Antigen Dicabut?

4. Anak di bawah usia 6 tahun

Penumpang yang berusia di bawah enam tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes swab antigen dan PCR.

kemudian, penumpang tidak diwajibkan untuk membawa kartu vaksin, serta tidak diwajibkan untuk memiliki akun di aplikasi PeduliLindungi.

Selanjutnya, penumpang tidak perlu menunjukkan surat keterangan dari dokter atau pemerintah ketika hendak melakukan perjalanan.

Baca juga: Perlukah Tes PCR Setelah Selesai Masa Isolasi Mandiri?

Protokol kesehatan penumpang KA

Penumpang kereta api diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan selama melakukan perjalan.

Berikut adalah protokol kesehatan yang wajib dipatuhi oleh para penumpang kereta api antarkota:

  1. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung, mulut dan dagu.
  2. Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
  3. Mejaga jarak, tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung.
  4. Menghindari makan bersama serta tidak diperkenankan makan-minum pada perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan.
  5. Menjauhi kerumunan serta mengurangi mobilitas.
  6. Berpergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam), suhu badan kurang dari 37,3 derajat celsius.

Baca juga: Jadwal Terbaru Kereta Api Maret 2022

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi