KOMPAS.com - Video dua orang pemuda bersembunyi di kolong rel saat kereta melintas tersebar luas di media sosial.
Ternyata, ia adalah Dede Inoen, salah seorang Youtuber. Dalam video itu, Dede Inoen bersama seseorang yang merupakan juru kameranya di bawah jalur kereta.
Lalu, rangkaian kereta terlihat datang mendekat. Bukannya keluar dari jalur, keduanya justru masuk ke kolong rel dan merekam rangkaian kereta yang melintas di atas kepala mereka.
Video tersebut sebagaimana diunggah oleh akun ini. Video dapat dilihat di link ini.
Baca juga: Viral, Video Dua Pemuda Bersembunyi di Bawah Jembatan Saat Kereta Api Melintas, Begini Kata KAI
Permintaan maaf
Dalam klarifikasi yang diunggah di kanal YouTube-nya, Dede Inoen menegaskan bahwa itu adalah konten lama.
Pada video klarifikasinya, ia juga meminta maaf atas tindakannya tersebut.
Ia menjelaskan, kondisi saat itu tidak memungkinkan baginya untuk menyingkir dari rel.
"Saya perlu jelaskan bahwa itu tidak disengaja, karena kondisi darurat teman-teman. Saya lagi perjalanan dengan kameramen saya, lagi ngevlog, tepatnya itu di atas jembatan, tiba-tiba ada kereta, saya juga enggak sempat loncat, kalau misalkan saya sempat loncat juga itu sangat berbahaya sekali, soalnya dataran dari atas itu sangat tinggi sekali," jelas Dede didampingi kuasa hukumnya.
Lantas, bagaimana tanggapan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI)?
Baca juga: Viral, Video Pesepeda Disebut Menolak Pindah dan Penuhi Gerbong Kereta
Tanggapan KAI
Terkait video viral tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyebutkan, tindakan Dede Inoen dapat membahayakan diri juga mengganggu perjalanan kereta api.
Hal itu disampaikan VP Public Relations PT KAI Joni Martinus.
"PT KAI (Persero) melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, karena dapat membahayakan diri serta mengganggu perjalanan kereta api," kata Joni kepada Kompas.com, Selasa (22/3/2022).
Larangan beraktivitas di jalur kereta api diatur dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam Pasal 181 ayat (1) disebutkan:
- "Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api"
Selain itu, Joni menegaskan, ada hukuman yang dapat dikenakan terhadap pelanggar aturan tersebut.
"Bagi masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000," ujar Joni.
Terkait hal itu, PT KAI meminta masyarakat untuk tidak melakukan hal demikian dan menjaga keselamatan bersama.
"Kami meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api," pungkas Joni.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.