KOMPAS.com - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen atau Taspen Life.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (29/3/2022), tersangka pertama yakni Maryoso Sumaryono yang merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) sekaligus Ketua Komite PT Asuransi Jiwa Taspen.
Kemudian tersangka kedua yakni Hasti Sriwahyuni yang merupakan Beneficial Owner Group PT Sekar Wijaya termasuk Prioritas Raditya Multifinance (PRM).
Baca juga: Selain Jiwasraya, Berikut Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia
Dalam perkara ini, keduanya disebut telah melakukan tindak pidana korupsi dari uang senilai Rp 150 miliar milik PT Asuransi Jiwa Taspen atau Taspen Life.
Maryoso dan Hasti dikenai Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Hasti juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), ia pun dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.
Baca juga: Perjalanan Jiwasraya, Pionir Asuransi Jiwa yang Kini Terseok-seok
Lalu, apa itu Taspen Life dan bagaimana sejarah berdirinya perusahaan ini?
Sejarah Taspen Life
Dikutip dari situs resmi Taspen Life, PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) berdiri sejak 26 Februari 2014.
Perusahaan ini telah memperoleh izin usaha melalui Keputusan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor : Kep-30/D.05/2014 pada 10 April 2014.
PT Taspen Life termasuk salah satu anak perusahaan PT TASPEN (Persero) dengan kepemilikan saham 99,97 persen dan 0,03 persen saham yang dimiliki oleh Koperasi Karyawan Taspen Jakarta.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, dari Bermasalah sejak Era SBY hingga Bungkamnya Erick Thohir
Taspen Life menyediakan beragam solusi produk asuransi jiwa kumpulan dan individu, yang memiliki manfaat proteksi jiwa, perencanaan masa depan dan hari tua, dana pendidikan serta asuransi penyakit kritis.
Hingga kini, Taspen Life memiliki perwakilan 57 kantor cabang PT TASPEN (Persero) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dalam perkembangannya Taspen Life telah berhasil meraih beragam apresiasi publik di antaranya Best Life Insurance dari Media Asuransi (2016, 2018, 2020) dan Best Insurance dari Majalah Investor (2019-2020).
Baca juga: Selain Jiwasraya, Berikut 3 Kasus Gagal Bayar Asuransi Jiwa di Indonesia
Tata kelola perusahaan
PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) berpedoman pada prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik atau sesuai GCG meliputi 5 (lima) pilar Tata Kelola Perusahaan sebagai berikut :
1. Keterbukaan (transparency), yaitu keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam pengungkapan dan penyediaan informasi yang relevan mengenai perusahaan.
Keterbukaan juga menjadi langkah yang mudah diakses oleh Pemangku Kepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat.
Baca juga: Selain Jiwasraya, Berikut 3 Kasus Gagal Bayar Asuransi Jiwa di Indonesia
2. Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban Organ Perusahaan Perasuransian.
Pilar ini penting agar kinerja perusahaan dapat berjalan secara transparan, wajar, efektif, dan efisien.
3. Pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian pengelolaan Perusahaan Perasuransian dengan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat.
Baca juga: 9 Fakta Gagal Bayar Polis Asuransi Jiwasraya, Bos Samsung Jadi Korban hingga Digugat Nasabah
4. Kemandirian (independency), yaitu keadaan Perusahaan Perasuransian yang dikelola secara mandiri dan profesional serta bebas dari benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang perasuransian dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat.
5. Kesetaraan dan kewajaran (fairness), yaitu kesetaraan, keseimbangan, dan keadilan di dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian, peraturan perundang-undangan, dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat.
Taspen Life juga telah melaksanakan self assessment penerapan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan POJK Nomor 73/POJK.05/2016 yang telah dilaporkan setiap tahunnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kemudian, Taspen Life melaksanakan self-assessment dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik serta memastikan bahwa tiap-tiap unsur telah melaksanakan wewenang dan tanggung jawab sesuai fungsinya dan manfaat serta tujuan pelaksanaan GCG dapat terpenuhi.
Baca juga: Cara Klaim Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Susunan komisaris dan direksi PT Taspen Life
Adapun susunan komisaris dan direksi Taspen Life tahun 2022, yakni:
Susunan Komisaris- Komisaris Utama: Mohamad Jufri
- Komisaris: Patar Sitanggang
- Komisaris Independen: Aidir Amin Daud
- Komisaris Independen: Supranawa Yusuf
- Direktur Utara: Ibnu Hasyim
- Direktur Pemasaran dan Operasional: Fachri Adnan
- Direktur SDM, TI dan Kepatuhan: Kristiyanto
- Direktur Keuangan dan Investasi: Radius Bayu Irawan
Baca juga: Daftar BUMN yang Punya Bisnis Hotel
Susunan Kepala Divisi- Sekretaris Perusahaan: Melly Eka Chandra
- Kepala Divisi Penjualan: Yadhi Rachadian Nurdin
- Kepala Divisi Layan Pemegang Polis: Muktio Gunandiarto
- Kepala SPI: Andi Romi
- Kepala Divisi Pertanggungan dan Reasuransi: E. Rinaldo H. P
- Kepala Divisi Kepatuhan: Saiful
- Kepala Divisi Teknologi dan Informasi: Pantyo Ardi K. Sutopo
- Kepala Divisi Investasi: Ernanto Prabowo
- Kepala Divisi Keuangan dan Akuntansi: Ardiansyah
- Kepala Divisi Taspensurance dan Bancasurance: Dian Fitri Ningsih
- Kepala Divisi Strategi dan Dukungan Penjualan: Yunyun Zulpikor
- Kepala Divisi Sumber Daya Manusia: Ariestania Anjasari
- Aktuaris Perusahaan: Intan Putrianti
- Kepala Desk Manajemen Risiko dan Tata Kelola: Agus Abdul Hakim
- Kepala Desk Analis Investasi: Didit Ali Perdana
Baca juga: 10 BUMN yang Miliki Bisnis Hotel, dari Pertamina hingga Krakatau Steel
(Sumber: Kompas.com/Tatang Guritno, Akhdi Martin Pratama | Editor: Krisiandi, Akhdi Martin Pratama)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.