Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan 2022, Sanksi, dan Cara Pelaporannya

Baca di App
Lihat Foto
djponline.pajak.go.id
Besaran denda telat lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com – Wajib Pajak (WP) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki kewajiban untuk melakukan lapor SPT Tahunan.

Dikutip dari laman pajak.go.id, SPT (Surat Pemberitahunan Tahunan) adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, obyek pajak atau bukan obyek pajak.

Dengan kata lain, SPT merupakan laporan wajib pajak (WP) atas penghasilan yang diterimanya selama satu tahun.

Baca juga: Cara Lapor SPT untuk Pegawai dengan Penghasilan Tahunan di Atas Rp 60 Juta

SPT Tahunan dibedakan menjadi dua, yakni SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaporan SPT Tahunan dilakukan setiap tahun atas tahun pajak tahun sebelumnya. Sebagai contoh, lapor SPT Tahunan 2021 bisa dilakukan mulai Januari 2022.

Untuk tahun ini, Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tidak diperpanjang.

Lantas, kapan terakhir pelaporan SPT Tahunan 2022?

Baca juga: Ditutup Besok, Ini Sanksi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan

Batas akhir lapor SPT Tahunan

Batas akhir lapor SPT Tahunan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Berdasarkan aturan tersebut, pelaporan SPT Tahunan baik wajib pajak orang pribadi dan wajib pada badan bisa dilakukan setiap awal tahun.

Pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi bisa dilakukan selama 3 bulan.

Baca juga: Cara Lapor Pajak SPT Tahunan Melalui E-Form dan E-Filling

Sementara bagi wajib pajak badan, lebih lama satu bulan yaitu 4 bulan.

Artinya, batas akhir lapor SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret.

Adapun bagi wajib pajak badan, batas akhir lapor SPT Tahunan adalah 30 April.

"Batas waktu pelaporan SPT Tahunan sebagaimana dalam ketentuannya, untuk SPT Tahunan WP OP adalah 31 Maret," ujar Neilmadrin kepada Kompas.com, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan agar Tidak Didenda Rp 100.000

Sanksi jika tidak lapor SPT Tahunan

Sesuai aturan UU KUP, wajib pajak yang tidak lapor SPT Tahunan akan dikenai sanksi.

Sanksi tersebut dalam bentuk sanksi administrasi dan sanksi pidana. Berikut perbedaan dua sanksi tersebut:

1. Sanksi administrasi

Sanksi administrasi merupakan sanksi yang diberikan dalam bentuk denda.

Besaran denda tersebut adalah Rp 100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp 1.000.000 bagi wajib pajak badan yang tidak melapor SPT Tahunan.

Aturan sanksi administrasi ini diatur dalam pasal 7 UU KUP.

Adapun pembayaran sanksi tersebut dapat dilakukan setelah Kanyor Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atau keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.

Baca juga: Pahami Pajak UMKM dan Cara Menghitungnya

2. Sanksi pidana

Sanksi berikutnya adalah sanksi pidana.

Sanksi ini diberikan bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak melapor pajak.

Sanksi pidana diberikan dalam bentuk kurungan penjara dan denda sebagaimana diatur dalam pasal 39 UU KUP.

Adapun lama kurungan penjara tersebut adalah 6 bulan sampai dengan 6 tahun.

Sementara denda yang diberikan berada di nominal yang cukup besar, yaitu minimal 2 kali jumlah pajak terhutang dan maksimal 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Baca juga: Ramai soal Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Lewat Online, Bagaimana Pengesahannya? Ini Kata Korlantas

Bentuk sanksi ini merupakan upaya terakhir yang akan dilakukan oleh pemerintah agar wajib pajak memiliki kesadaran unutk melapor SPT Tahunan.

Oleh karena itu, agar wajib pajak tidak dikenai sanksi baik administrasi maupun pidana, masyarakat diimbau untuk segera lapor SPT Tahunan sebelum batas akhir yang telah ditentukan.

Untuk mempermudah akses pelaporan, kini lapor SPT Tahunan bisa dilakukan secara online yaitu dengan melakukan e-filling.

Baca juga: Berapa Penghasilan yang Kena Pajak dan Berapa Besarannya?

Cara lapor SPT Tahunan secara online

Dilansir dari laman Kemenkeu, lapor SPT dapat dilakukan secara online baik melalui aplikasi DJP online dan website https://djponline.pajak.go.id.

Berikut cara lapor SPT Tahunan secara online:

  1. Buat akun layanan pajak online di laman DJP Online
  2. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan EFIN yang sudah diterima.
  3. Ketik kode keamanan yang tertera di laman tersebut.
  4. Klik "Verifikasi". Kemudian, sistem akan secara otomatis mengirimkan identitas pengguna yaitu NPWP, password, dan link aktivasi melalui email yang telah didaftarkan.
  5. Klik link aktivasi tersebut. Setelah melakukan aktivasi akun, segera login kembali ke laman DJP Online dengan NPWP dan password yang sudah diberikan.
  6. Pilih "Buat SPT".
  7. Isi SPT dan ikuti panduan yang diberikan oleh sistem.
  8. Apabila SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT Anda.
  9. Sebelum Anda bisa mengirim SPT tersebut, periksa kembali kode verifikasi yang dikirimkan ke alamat email Anda.
  10. Masukkan kode verifikasi tersebut, lalu klik “kirim SPT”.
  11. Proses lapor SPT Tahunan melalui e-filing sudah selesai.

Layanan lapor SPT Tahunan secara online bisa dilakukan setiap hari selama 24 jam.

Hal tersebut dapat memudahkan wajib pajak untuk melaksanakan lapor SPT Tahunan tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak.

Baca juga: Viral Unggahan Foto Pajak Tukang Bakso Rp 6 Juta Sebulan, Ini Penjelasan BPKAD Kota Binjai

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi