KOMPAS.com – Pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran, setelah sebelumnya sempat dilarang karena pandemi virus corona.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," kata Jokowi dikutip dari Kompas.com, 23 Maret 2022.
Pelaksanaan mudik diperbolehkan asalkan sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Link dan Syarat Daftar Angkut Motor Gratis ke Kampung Halaman
Aturan mudik dengan menggunakan mobil pribadi
Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran menggunakan mobil pribadi, terdapat sejumlah aturan apabila ingin mudik ke kampung halaman.
Peraturan tersebut disampaikan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Di mana disampaikan bahwa setiap pelaku perjalanan orang transportasi darat harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Di mana aturan tersebut termasuk:
- Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
- Wajib untuk memakai aplikasi PeduliLindungi untuk syarat melakukan perjalanan.
Dalam aturan tersebut juga disampaikan mengenai beberapa aturan terkait vaksinasi.
Baca juga: Kapan Waktu Ideal untuk Mudik Lebaran 2022?
Aturan terkait vaksinasi dan syarat perjalanan
Aturan tersebut yakni bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tak wajib menunjukkan hasil negatif PCR ataupun antigen.
Sementara itu, pelaku perjalanan yang sudah mendapat vaksin dosis kedua juga wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun 1x24 jam atau hasil negatif PCR dalam waktu 3x24 jam sebelum berangkat sebagai syarat perjalanan.
Adapun pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum berangkat.
Baca juga: Link dan Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2022, Boleh Bawa Penumpang Tambahan
Untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum berangkat.
Serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum atau tak bisa ikut vaksinasi.
Bagi pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen.
Akan tetapi, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
Baca juga: Ketahui, Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Booster
Aturan terbaru
Adapun berdasarkan aturan terbaru yakni Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, terdapat pembaharuan.
Aturan tersebut mengatur mengenai para pelaku perjalanan dalam negeri termasuk yang memakai kendaraan pribadi.
Di mana bagi yang berusia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua, dikecualikan dari kewajiban menunjukkan hasil negatif antigen.
Akan tetapi, wajib untuk melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua.
Aturan tersebut mulai berlaku pada 19 April 2022 hingga waktu yang ditentukan.
Baca juga: Update Daftar 75 Lokasi Rapid Tes Antigen di Stasiun, Berapa Tarifnya?