KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Peraturan ini adalah aturan yang menggantikan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang terbit sebelumnya.
Terdapat aturan baru terkait klaim jaminan hari tua (JHT).
Poin-poin aturan baru soal klaim JHT
Baca juga: Update Aturan Klaim JHT, Syarat Lebih Sederhana dan Bisa Daring
Berikut ini sejumlah poin seputar aturan baru klaim JHT sesuai Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tersebut:
1. Ketentuan klaim JHT tak perlu tunggu usia 56 tahunAturan Permenaker baru ini mengembalikan ketentuan yang ada pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Dengan demikian, peserta JHT yang mengundurkan diri dan terkena PHK tak perlu menunggu sampai usia 56 tahun ketika ingin mengeklaim JHT.
“Jadi saya tekankan kalau ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (28/4/2022).
Baca juga: Beredar Kabar Uang JHT Dipakai Pemerintah untuk Proyek Kereta Cepat dan Ibu Kota Baru, Benarkah?
Sesuai aturan baru ini, peserta yang akan mencairkan JHT-nya sudah bisa mengambil dana JHT-nya setelah melewati masa tunggu satu bulan.
Adapun pencairan bisa dilakukan secara tunai dan sekaligus.
3. Syarat pencairan lebih sederhanaAturan baru dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 juga menyederhanakan mengenai persyaratan dokumen saat klaim JHT.
Adapun persyaratan dokumen yang semulai dibutuhkan 4 dokumen yakni Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun, maka saat ini dokumen yang dibutuhkan hanya 2 (dua) dokumen saja yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.
Baca juga: Dana JHT Bisa Dicairkan Sebagian, Ini Besaran dan Syaratnya
4. Lampiran dokumen bisa berwujud digitalPengajuan klaim manfaat JHT juga diizinkan dalam bentuk dokumen elektronik maupun fotokopi.
Selain itu klaim bisa dilakukan secara online dan adanya kemudahan menyampaikan bukti PHK.
Sesuai aturan terbaru, maka untuk pembayaran manfaat JHT dilakukan paling lama 5 hari kerja.
Lama waktu tersebut terhitung sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
6. Klaim tetap bisa diajukan meskipun ada tunggakan pembayaran iuranSesuai aturan baru ini, pekerja tetap bisa mengajukan klaim manfaat JHT meskipun ada tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha.
Adapun tunggakan iuran wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai dengan pasal 20, iuran yang dibayarkan kepada peserta sebesar iuran yang telah dibayarkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Jika iuran telah dibayarkan oleh pemberi kerja, maka BPJS Ketenagakerjaan wajib membayarkan kekurangan manfaat JHT kepada peserta atau ahli waris peserta.
Baca juga: Ini Syarat, Manfaat, dan Cara Dapatkan Program Pembiayaan Rumah MLT-JHT Kemnaker