Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu Prakerja Gelombang 30 Dibuka, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK
Syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 30.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com – Program Kartu Prakerja kembali dibuka, informasi tersebut disampaikan oleh akun @prakerja.go.id.

“Yuk kita lanjutin ke Gelombang 30! Sekaligus reminder untuk sobat-sobat yang belum menyelesaikan proses pendaftaran, silahkan melanjutkan proses sebagaimana mestinya sehingga ketika pembukaan gelombang dilakukan, bisa langsung klik Gabung Gelombang," tulis akun tersebut.

Adapun program Kartu Prakerja Gelombang 30 mulai dibuka pada Sabtu (21/5/2022).

Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, William Sudhana, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Iya betul, sudah dibuka gelombang 30,” ujar William dihubungi Kompas.com, Minggu (22/5/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembukaan program Prakerja tersebut menurut William dilakukan per jam 12.00 WIB.

Baca juga: Kartu Prakerja Diminta Tunda Pembukaan Gelombang 29, Ini Respons Manajemen

Cara daftar kartu Prakerja

Lantas bagaimana cara untuk daftar Kartu Prakerja?

Untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja, caranya adalah sebagai berikut:

Baca juga: Nilai Akhir Pelatihan Kartu Prakerja Jelek, Apakah Bisa Dapat Bantuan?

Syarat Prakerja

Sementara itu, untuk mengikuti Program Kartu Prakerja Gelombang ke-30, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Persyaratan tersebut yakni merupakan WNI berusia 18 tahun ke atas dan pendaftar tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Persyaratan lain yakni pendaftar sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Selain itu persyaratan lain, peserta bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

Serta bukan merupakan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Terakhir, maksimal hanya 2 NIK dalam 1 KK yang bisa menjadi Penerima Kartu Prakerja.

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi