KOMPAS.com – Belakangan ramai isu menyebut adanya Warga Negara Asing (WNA) yang dibuatkan KTP elektronik (E-KTP) untuk kepentingan Pemilu 2024.
Dirjen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh membantah isu tersebut dan menjelaskan soal KTP WNA.
Ia menyebutkan, WNA bisa memiliki KTP elektronik, tetapi tidak bisa memilih maupun dipilih dalam pemilu.
“Hak-hak WNA jelas berbeda dengan WNI. WNA tidak punya hak pilih sedangkan WNI punya hak pilih,” ujar Zudan, dalam keterangan resmi kepada Kompas.com, Rabu (1/6/2022).
Lebih lanjut, Zudan menjelaskan, terdapat perbedaan KTP elektronik yang dimiliki WNI maupun WNA.
Apa saja perbedaan KTP WNA dan WNI?
Baca juga: Penjelasan Kemendagri soal Isu E-KTP WNA Dikaitkan dengan Pemilu 2024
Perbedaan KTP WNI dan WNA
Terdapat setidaknya empat pembeda antara KTP elektronik WNI maupun WNA,sebagaimana diungkapkan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan.
Pertama, semua KTP-el untuk WNA ada masa berlakunya sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Sedangkan KTP-el WNI ditulis berlaku seumur hidup
Kedua, keterangan jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan pada KTP elektronik WNA, ditulis menggunakan bahasa Inggris.
"Jadi, kalau ada warga asing nekat mau mencoblos, petugas PPS nanti bisa tahu hanya dengan membaca sepintas bahwa ini KTP-el buat WNA," kata Zudan.
Ketiga, E-KTP untuk WNI, semua kolom kewarganegaraan diisi Indonesia, tetapi WNA disesuaikan kewarganegaraan masing-masing.
"Misalnya, (kewarganegaraan) ditulis Italia, Inggris, Belanda, dan lain-lain,” kata Zudan.
Keempat, KTP elektronik WNI berwarna biru. Sementara E-KTP WNA berwarna oranye.
Baca juga: Ramai soal WNA China Disebut Dibuatkan KTP untuk Pemilu 2024, Ini Kata Kemendagri
Fungsi KTP bagi WNA
Zudan menjelaskan, KTP merupakan Kartu Tanda Penduduk, dan bukan kartu kewarganegaraan (citizenship).
Ia mengatakan, semua orang yang tinggal di Indonesia dalam jangka waktu panjang harus didaftarkan dan didata, termasuk dengan cara diberikan KTP.
KTP untuk WNA penting untuk urusan administrasi kependudukan, keamanan, kemudahan akses layanan publik dan layanan perbankan, kesehatan dan sebagainya.
Sebab, WNA yang punya izin tinggal tetap pasti membutuhkan layanan, seperti rumah sakit, SIM, hingga perbankan.
Baca juga: Beredar Informasi WNA Dibuatkan E-KTP untuk Kepentingan Pemilu, Kemendagri Beri Penjelasan
Syarat WNA punya KTP
Ada syarat yang harus dipenuhi oleh WNA untuk mengurus KTP.
Syarat tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
Pada pasal 63 UU tersebut, dijelaskan bahwa WNA bisa memiliki KTP elektronik dengan syarat harus memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Selain itu, WNA berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
"Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, baru diterbitkan KTP-el oleh Dinas Dukcapil," kata Zudan.
Selain itu, KTP bagi WNA memiliki pembatasan masa berlaku.
Ketika masa berlaku habis sesuai pasal 63 ayat 4, maka wajib melaporkan perpanjangan kepada instansi pelaksana, paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku izin tinggal tetap berakhir.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.