KOMPAS.com - Paspor diperlukan ketika seseorang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri, baik perjalanan karena pekerjaan atau sekadar untuk berwisata saja.
Lantas, apa itu paspor sehingga dibutuhkan seseorang ketika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri?
Apa itu paspor?
Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Definisi ini sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Dokumen tersebut memuat identitas diri pemegang, di antaranya nama pemegang, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, kewarganegaraan, nomor dan masa berlaku paspor.
Nantinya paspor akan ditunjukkan kepada petugas imigrasi saat WNI ingin memasuki wilayah negara lain.
Kemudian paspor akan dicap atau disegel dengan Visa oleh petugas imigrasi.
Baca juga: Simak, Cara dan Biaya Perpanjangan Paspor secara Online
Jenis-jenis paspor
Dilansir dari Ternate Imigrasi 9/6/2022, Indonesia memiliki tiga jenis, yaitu paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa.
Ketiga jenis paspor tersebut digunakan untuk keperluan yang berbeda-beda. Berikut penjelasannya:
1. Paspor diplomatikPaspor diplomatik merupakan paspor yang diterbitkan bagi WNI yang ingin melakukan perjalanan antar negara dalam rangka penempatan atau tugas yang sifatnya diplomatik.
Paspor ini memiliki sampul berwarna hitam, dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.
Paspos jenis ini mengidentifikasi bahwa pemegangnya merupakan perwakilan diplomatik suatu negara tertentu.
Pemilik paspor diplomatik akan diberikan kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara mereka bertugas.
Baca juga: Apa Beda Paspor Hijau, Biru dan Hitam?
2. Paspor dinasPaspor dinas adalah paspor yang diberikan kepada WNI yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka perjalanan dinas yang bersifat bukan diplomatik, seperti petugas administrasi dari kedutaan, konsulat, dan pegawai negeri.
Paspor dinas identik dengan sampul berwarna biru yang dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.
Penerbit paspor dinas dan paspor diplomatik adalah Menteri Luar Negeri.
Baca juga: Cara Membuat Paspor Online via Aplikasi M-Paspor
Paspor biasa merupakan paspor paling umum. Bisa digunakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Paspor biasa memiliki sampul berwarna hijau dan diterbitkan oleh menteri atau pejabat imigrasi.
Dalam keadaan tertentu, atas dasar kebijakan nasional, paspor dapat mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh pemegang paspor. Misalnya, paspor diplomatik dan paspor dinas Republik Indonesia tidak berlaku untuk memasuki negara Israel dan Taiwan.
Paspor biasa memiliki batas masa berlaku, yakni 5 tahun.
Dikutip dari Kompas.com (1/1/2022), Ditjen Keimigrasian sedang menggodok aturan pelaksaanaan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun.
Aturan tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 31 tahun 2013 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Namun hingga kini, masih belum diberlakukan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.