KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki SIM maka dapat ditilang.
Aturan pembuatan SIM tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Berikut ini informasi mengenai jenis-jenis SIM, syarat, dan cara pembuatan SIM dari SIM A hingga SIM D, dan SIM Internasional.
Baca juga: Jenis Kendaraan yang Menggunakan SIM A
Jenis SIM
SIM yang diterbitkan di Indonesia dapat berlaku selama 5 tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
Sementara SIM Internasional hanya berlaku selama 3 tahun terhitung mulai tanggal penerbitannya dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakukanya.
Terdapat tiga jenis SIM yang diterbitkan Polri, yakni SIM Ranmor Perseorangan, SIM Ranmor Umum dan SIM Internasional.
Berikut ini adalah penggolongannya:
1. SIM ABerlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram (kg) berupa mobil penumpang dan barang perseorangan.
2. SIM A UmumBerlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg berupa mobil penumpang dan mobil barang umum.
Untuk mendapatkan SIM A Umum harus memiliki SIM A terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
3. SIM B1Berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg berupa bus dan mobil barang perseorangan.
Untuk mendapatkan SIM B1 harus memiliki SIM A atau SIM A Umum terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
4. SIM B1 UmumBerlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg berupa bus dan mobil barang umum.
Untuk mendapatkan SIM B1 Umum harus memiliki SIM A Umum atau SIM B1 terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
5. SIM B2Berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa kendaraaan alat berat, kendaraan penarik dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Untuk mendapatkan SIM B2 harus memiliki SIM B1 terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
6. SIM B2 UmumBerlaku untuk mengemudikan ranmor berupa kendaraaan alat berat, kendaraan penarik dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Untuk mendapatkan SIM B2 Umum harus memiliki SIM B1 Umum atau SIM B2 terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
7. SIM CBerlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
8. SIM C1Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Untuk mendapatkan SIM C1 harus memiliki SIM C terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
9. SIM C2Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Untuk mendapatkan SIM C2 harus memiliki SIM C1 terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
10. SIM DBerlaku untuk mengemudikan ranmor jenis kendaraan khusu bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C
11. SIM D1Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.
12. SIM InternasionalSIM Internasional adalah SIM yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang mengemudikan ranmor di luar dan di dalam wilayah Indonesia.
Untuk mendapatkan SIM Internasional terlebih dahulu harus memiliki SIM Ranmor Perseorangan atau SIM Ranmor Umum.
SIM Internasional yang diterbitkan di Indonesia hanya berlaku di wilayah negara lain.
Sedangkan SIM Internasional yang di terbitkan negara lain dapat berlaku di wilayah Indonesia berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas jalan atau perjanjian internasional lainnya.
Baca juga: Mengenal SIM dan Jenis-jenisnya
Persyaratan pembuatan SIM
Terdapat empat persyaratan untuk melakukan dapat memiliki SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.
Usia- SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun.
- SIM C1 minimal berusia 18 tahun.
- SIM C2 minimal berusia 19 tahun.
- SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun.
- SIM B2 minimal berusia 21 tahun.
- SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun.
- SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun.
- Mengisi dan menyerahka formuir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik.
- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan.
- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia.
- Melaksanakan perekaman biometri beripa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata.
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Bagi masyarkat yang akan membuat SIM akan melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak, dan perawakan fisik lain.
Selain itu juga dilakukan pemeriksaan kesehatan rohani berupa kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik dan kepribadian.
Lulus ujianPersyaratan terakhir untuk mendapatkan SIM adalah dengan lulus di beberapa ujian yang diujikan. Ujian tersebut meliputi:
- Ujian teori
- Ujian keterampilan melalui simulator
- Ujian praktik
Biaya pembuatan SIM
Selain menyiapkan beberapa dokumen untuk persyaratan administrasi, ketika membuat SIM juga harus membayarkan sejumlah uang.
Hal itu di atur melalui Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.
Berikut ini adalah biaya penerbitan SIM:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C2: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D1: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000
Baca juga: Syarat dan Cara Perpanjang SIM 2022 via Online
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.